Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah yang tidak akan menaikkan pajak pada tahun 2026 dinilai perlu diperluas hingga mencakup cukai hasil tembakau (CHT).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah tertekan oleh penurunan produksi, serta melindungi jutaan tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menekankan bahwa penundaan kenaikan tarif cukai merupakan langkah realistis untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini.
“Jika harga rokok naik, produksi akan menurun karena daya beli masyarakat menurun. Akibatnya, banyak beredar rokok ilegal yang tidak ada cukainya. Rokok ilegal ini pasarnya cukup besar karena masyarakat ingin merokok dengan harga yang murah,” ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (25/9).
Yahya menyebut bahwa saat ini industri tembakau semakin tertekan hingga harus melakukan pengurangan tenaga kerja. “Bahkan ada yang sudah mem-PHK karyawannya, seperti Gudang Garam. Di tengah kelesuan ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun seharusnya cukai rokok tidak perlu naik,” katanya.
Ia menilai bahwa kebijakan moratorium selama tiga tahun ke depan dapat memberi ruang bagi industri untuk bertahan dan beradaptasi. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Moratorium cukup efektif untuk menekan rokok ilegal. Tentu harus diikuti oleh pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.
Yahya juga mengingatkan bahwa CHT menyumbang lebih dari Rp200 triliun untuk pemasukan negara pada 2024, sehingga kebijakan fiskal terkait tembakau harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan lapangan kerja.
“Kebijakan tentang tembakau harus seimbang dan proporsional antara kepentingan ekonomi dan ketenagakerjaan. Ada sekitar jutaan orang yang terlibat bekerja di sektor tembakau, mulai petani, buruh, warung, sampai tukang asongan,” tegasnya.
Pengamat ketenagakerjaan, Hadi Subhan, turut menyoroti tekanan ganda yang dihadapi industri tembakau, yakni regulasi yang ketat dan maraknya rokok ilegal. Menurutnya, kondisi ini memperburuk performa industri resmi dan mendorong terjadinya pengurangan tenaga kerja.
“Pabrik rokok banyak yang terdampak rokok ilegal, sehingga yang resmi itu banyak tutup dan hulunya terkena PHK,” ujarnya.
Hadi menilai bahwa di tengah melemahnya indikator ekonomi, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menetapkan kebijakan cukai. “Kalau (cukai rokok) tetap dinaikkan, industri semakin lesu. Mestinya tidak naik dulu,” tutupnya. (H-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved