Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah tuduhan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut adanya dugaan kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) tinggi.
"Apa yang dituduhkan KPPU menurut kami tidak tepat, karena tidak terjadi adanya kartel yang merugikan masyarakat," ungkapnya, Minggu (4/5).
Suku bunga pinjaman, sambungnya, ditetapkan oleh tiap platform, bukan berdasarkan pengaturan bersama.
"Tiap platform berbeda dalam menentukan bunga. Secara average berkisar 0,06% per hari, atau 21,6 % pertahun," terang Entjik.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Selain itu, sambungnya, penetapan batas bunga oleh platform pinjol anggota AFPI juga untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjol ilegal yang sering kali menerapkan bunga sangat tinggi tanpa batas.
"Apa yang kami tetapkan justru bentuk perlindungan konsumen agar mereka tidak terjebak dengan pinjaman ilegal yang bunganya sangat tinggi dan tak terbatas," tambahnya.
Entjik menilai isu yang sedang diselidiki oleh KPPU sudah tidak relevan. Sejak 2023, OJK telah menetapkan ketentuan yang lebih rinci mengenai batas bunga pinjol, sehingga tuduhan yang dilayangkan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
"Saya rasa kasus ini sudah tidak relevan lagi karena sudah lama hal ini diatur oleh OJK," kata Entjik.
Kendati demikian, dia menegaskan AFPI tetap menghargai proses yang dilakukan KPPU dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan informasi tambahan.
Sebelumnya, KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran pasal 5 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara pinjol diduga melakukan kesepakatan internal melalui asosiasi industri, dalam hal ini AFPI. Mereka dituding melakukan pengaturan bersama bunga harian. (Ins/E-1)
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
AFPI menegaskan bahwa telah mencabut batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct 2018 sebesar 0,8%.
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved