Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring (Pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). Hal ini disampaikan oleh AFPI pascasidang pendahuluan yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (14/8) di Jakarta.
"Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami. Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktik predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga). Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Kuseryansyah juga menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut.
"Melalui mekanisme ini, persaingan antarplatform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif," ungkapnya.
Terkait dengan dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi, Kuseryansyah menyampaikan, "AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antarplatform."
AFPI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri Pindar di Indonesia. "Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI," tutup Kuseryansyah.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved