Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018, sebagaimana dugaan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
AFPI mengatakan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023. Hal itu sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/8).
"Kembali saya sampaikan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," jelasnya.
Sebelumnya, studi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), yang mengutip data OJK, menyebutkan sepanjang 2024 jumlah entitas pinjol ilegal mencapai 3.240. Angka itu sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman daring resmi yang hanya berjumlah 97.
Data itu, katanya, menegaskan masih besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.
“Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya membatasi suku bunga supaya terjangkau dan tidak membebani,” kata Kuseryansyah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra turut memberikan perspektif hukum mengenai tuduhan kartel yang dilayangkan KPPU kepada pelaku Pindar. Dia mengaku tidak menemukan indikasi kesepakatan harga dalam dugaan yang dilayangkan KPPU.
“Salah satu tujuan perusahaan-perusahaan membuat perjanjian penetapan harga adalah agar mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, dengan cara membuat kesepakatan. Skenario yang mereka lakukan, biasanya semua yang harganya rendah mereka naikkan jadi tinggi," ujar Ditha.
"Dalam konteks industri Pindar, manfaat ekonomi malah diturunkan. Jadi, apakah ada keuntungan yang lebih besar diperoleh perusahaan pindar?” imbuhnya.
Ditha juga mengatakan dugaan yang dituduhkan tidak bisa disebut kartel. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada para platform Pindar adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai kesepakatan harga atau price fixing.
"Di sini terjadi mispersepsi jika kita mengatakan kartel, seolah-olah pelaku melakukan pelanggaran Pasal 11, padahal yang dituduhkan Pasal 5. Undang-undang kita memberikan pengaturan yang berbeda untuk dua pasal tersebut," pungkasnya. (Ifa/M-3)
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Berbeda dengan seri pendahulunya yang rilis dua dekade lalu, Aion 2 dirancang sebagai gim lintas platform (cross-platform) yang menyatukan pemain dari perangkat PC dan Mobile dalam satu dunia.
Siloam Fair 2026 merupakan platform yang menghadirkan kegiatan bagi masyarakat, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, edukasi medis melalui health talk, hingga aksi sosial donor darah.
Melalui promo code “PLUITWEB”, tamu dapat menikmati potongan harga kamar 35% untuk periode menginap April hingga Juni 2026.
Di tengah pasar kripto fluktuatif 2025, platform ini memperkuat fondasi lewat fitur baru mendorong pertumbuhan pengguna, transaksi, dan ekosistem ke berkelanjutan.
Program tersebut melatih ribuan mahasiswa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 75% peserta dari kota kecil dan menengah.
Disiplinku dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi guna menjamin validitas data kehadiran karyawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved