Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Menurut Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra Wahidin, temuan di lapangan itu relevan dengan hasil kajian Indodata mengenai rokok ilegal di Indonesia pada 2024 lalu. Kendati demikian, Indodata akan melakukan survei dan kajian lebih komprehensif yang akan direkomendasikan pada riset-riset selanjutnya.
Danis mengatakan hasil kajian dan survei rokok ilegal menunjukkan ada peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95% daripada tahun sebelumnya. Data 2021 hingga 2024 menunjukkan angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan cukup signifikan.
"Hasil kajian memperlihatkan rokok ilegal peredarannya makin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kami menemukan angka 46% pada 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara boncos Rp97,81 triliun,” kata Danis, Sabtu (15/2).
Danis melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok mahal. Namun, kemudian mereka berubah mengonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Menurut Danis, kenaikan jumlah rokok ilegal dipicu adanya shifting konsumsi rokok ilegal dari golongan I, golongann II dan golongan III menuju rokok ilegal lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas, dan salson.
“Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, yakni konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” ungkap Danis.
Indodata berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan arahan pada jajaran kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan rokok perlu didukung kajian objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data sahih, lengkap, dan transparan, sebagai basis penting perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.
“Perlu dibarengi pengawasan dan penegakan hukum extra ordinary yang lebih intensif atas peredaran rokok ilegal sebagai salah satu upaya strategis mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di Tanah Air,” kata Danis.
Seperti diketahui, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan (petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan masih banyak lagi).
Karena itu, melibatkan pemangku kepentingan yang luas (meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) menjadi keharusan agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif.
“Kebijakan pengaturan IHT amat perlu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek secara hati-hati, komprehensif, dan objektif untuk menghindari dampak yang tidak diinginkan (unintended consequences) yang justru berpotensi mengurangi efektivitas implementasi dan bahkan menimbulkan kerugian di sektor lain,” pungkas Danis. (H-2)
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved