Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INVESTOR dan praktisi pasar modal Rivan Kurniawan mengumumkan telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
Izin usaha Penasihat Investasi dari OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karier Rivan Kurniawan, yang dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak 2016.
Hal ini sekaligus menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan kliennya. Termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para klien.
Baca juga : OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal
Izin usaha ini menegaskan bahwa Rivan Kurniawan telah mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Usaha Penasihat Investasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan pada bidang investasi saham. Namun juga menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, kini, Rivan Kurniawan telah memiliki wewenang resmi untuk dapat memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang juga terperinci.
Baca juga : Antusiasme Pasar Modal Tinggi, 123 Antrean Penawaran Umum
Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK ini juga memberikan legitimasi atas kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.
Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan.
Di samping itu, izin usaha ini juga menjadi bentuk perlindungan Rivan Kurniawan kepada para klien agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong.
Baca juga : 102 Pihak Disanksi OJK atas Kasus di Pasar Modal Selama 2023
“Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK, saya bisa membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka,” ujar Rivan Kurniawan.
Tentu dengan diperolehnya Izin Usaha Penasihat Investasi menjadi kebanggaan tersendiri bagi Rivan Kurniawan. Sekaligus sebagai komitmen Rivan Kurniawan dalam memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik.
Dengan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, Rivan Kurniawan siap untuk memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal. Hal itu akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas dan keandalan layanan penasihat investasi yang disediakan.
Baca juga : Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun Sepanjang 2023
Ke depan, Rivan Kurniawan mempersiapkan diri menuju tingkat bisnis yang lebih tinggi melalui pelayanan RK Investment Advisory, yang dirancang khusus untuk membantu klien mencapai tujuan investasi dengan lebih efektif, sesuai dengan profil risiko klien.
Di dalam RK Investment Advisory, klien mendapatkan bimbingan dan advisory service secara langsung dengan Rivan Kurniawan, serta portfolio klien juga akan dimonitor secara langsung oleh Rivan Kurniawan, agar portfolio investasi dapat memberikan return yang optimal.
Dalam penyusunan portfolio investasi, Rivan Kurniawan menggunakan pendekatan Value Investing, dengan mengutamakan pada Analisa Fundamental Perusahaan, Nilai Intrinsik, dan Potensi Pertumbuhan Perusahaan ke depan.
Rivan Kurniawan juga mengombinasikan pendekatan Top Down dan Bottom Up Approach dalam menjalankan strategi investasinya. Pendekatan Top Down untuk mengidentifikasi sektor yang potensial, sehingga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Sedangkan Pendekatan Bottom Up untuk mengidentifikasi Perusahaan yang dapat memberi peluang investasi. (Z-1)
Danantara tengah menggarap proyek-proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai US$26 miliar atau setara Rp450,42 triliun (kurs Rp17.324 per dolar AS).
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor hilirisasi menjadi kontributor signifikan dengan nilai investasi mencapai Rp147,5 triliun.
Pemerintah menyerap dana Rp40 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) dengan total penawaran masuk mencapai Rp74,95 triliun.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
KBRI Warsawa gelar forum bisnis di Krakow dan Łódź untuk dorong investasi, perdagangan, dan kerja sama tenaga kerja Indonesia-Polandia jelang IEU-CEPA 2027.
IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup menguat 0,41% ke level 7.101,23 pada Rabu (29/4/2026) berkat aksi bargain hunting dan sentimen global.
IHSG ditutup melemah 0,48% ke level 7.072,39 pada Selasa (28/4/2026) akibat ketidakpastian konflik AS-Iran dan penantian hasil rapat FOMC The Fed.
IHSG diprediksi bergerak mendatar pekan ini (27-30 April 2026). Simak analisis Phintraco Sekuritas terkait dampak kebijakan The Fed, ECB, hingga BoJ.
MSCI tunda rebalancing indeks Indonesia ke Juni 2026. Simak analisis dampak potensi outflow dana asing dan urgensi reformasi struktural BEI.
Di saat dunia sudah berpindah ke teknologi kecerdasan buatan (AI) real-time trading, sebagian broker ritel di Indonesia masih bertahan dengan sistem trading saham lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved