Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 11% pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dianggap amat memberatkan. Menurut mereka, langkah ini akan semakin membebani masyarakat, terutama bagi penghuni rusun menengah bawah yang kini sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menegaskan, beban pajak ini akan menambah kesulitan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rusun menengah ke bawah.
Baca juga : Pengurus Rumah Susun Khawatir PPN pada IPL Tambah Beban Masyarakat
Menurut Adjit, P3RSI merupakan badan nirlaba yang berfokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan, mirip dengan fungsi RT/RW. Namun, banyak penghuni apartemen saat ini menghadapi defisit biaya pengelolaan, dengan tunggakan pembayaran IPL mencapai miliaran rupiah.
“Banyak warga merasa berat membayar IPL, dan jika ditambah PPN, beban tersebut akan semakin berat,” ujarnyadikutip dari Antara, Selasa (24/9).
Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menjelaskan, banyak apartemen di Indonesia saat ini mengalami defisit anggaran pengelolaan. Sebagian besar warga, khususnya di rusun subsidi, merasa kesulitan membayar IPL yang sudah ada, apalagi jika ditambah beban PPN.
Baca juga : Penerapan Tarif PPN 12 Persen akan Rusak Perekonomian
"Kegiatan yang dilakukan PPPSRS adalah untuk kemasyarakatan, bukan mencari keuntungan," tambahnya.
Musdalifah menekankan bahwa penerapan PPN pada IPL akan menyebabkan beban pajak yang berganda.
"Setiap pengadaan barang dan jasa sudah dikenakan PPN. Jadi, jika IPL juga dikenakan PPN, itu sama dengan memungut pajak dua kali," ujarnya.
Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang
Tuntutan penolakan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Yohanes. Ia menyatakan bahwa IPL bukan objek PPN karena tidak ada pertambahan nilai dari transaksi.
Ia mengingatkan bahwa biaya operasional pengelolaan rumah susun terus meningkat, sedangkan tarif IPL stagnan akibat protes warga terhadap kenaikan tarif.
Dalam situasi sulit ini, Ketua PPPSRS Mediterania Boulevard Residences Kian Tanto mengungkapkan bahwa dana IPL yang diterima saat ini tidak mencukupi untuk biaya operasional, memaksa pengurus mencari sumber pendapatan alternatif.
Baca juga : Daya Beli Rendah, Pengamat: Penetapan Tarif PPN 12% di 2025 Harus Dibatalkan
"Kami hampir tidak memiliki dana cadangan untuk perbaikan besar, jadi biaya harus dibagi rata," katanya.
Dengan kondisi ekonomi yang banyak tertekan akibat pandemi dan krisis global, Kian mengimbau pemerintah untuk lebih bijaksana dalam menerapkan PPN terhadap IPL.
"Kasihan rakyat yang saat ini sedang berjuang. Jika beban ini ditambah lagi, maka kesulitan warga rusun akan semakin parah," tuturnya.
Dengan seruan demonstrasi dari ribuan warga jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, P3RSI berharap suara mereka didengar.
Pengenaan PPN pada IPL dinilai bukan solusi yang tepat, dan seharusnya pemerintah mencari sumber pendapatan pajak lain yang lebih relevan dan tidak membebani masyarakat. (Z-10)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved