Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 diyakini akan memicu pelemahan ekonomi. Pasalnya, kenaikan pungutan itu akan menekan daya beli masyarakat dan berpeluang menghambat tingkat konsumsi rumah tangga.
"Kenaikan tarif PPN itu akan membuat kontraksi perekonomian," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti dalam diskusi daring bertajuk Moneter dan Fiskal Ketat, Daya Beli Melarat, Kamis (12/9).
Argumen itu dilandasakan pada hitungan Indef tiga tahun lalu mengenai wacana penaikan tarif PPN menjadi 12,5%. Hasilnya didapati pendapatan riil masyarakat akan menurun, konsumsi rumah tangga tersendat, dan bermuara pada pelambatan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga : Penaikan PPN Jadi 12% Perlu Ditinjau Ulang
Karena sifatnya yang melekat pada objek barang dan jasa, kenaikan tarif PPN tidak hanya menambah beban di golongan masyarakat tertentu. Kelompok miskin, menengah dan atas, semua terkena dampak. Itu yang mengkhawatirkan lantaran masyarakat miskin juga memikul beban kenaikan harga yang sama dengan masyarakat kaya.
Kebijakan fiskal yang demikian, kata Esther, perlu ditinjau dan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah. Utamanya kemampuan konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah yang sekarang sudah berada dalam tekanan.
"Jika skenario kenaikan tarif PPN tetap dilaksanakan, maka pendapatan masyarakat akan turun, pendapatan riil turun, dan konsumsi masyarakat jelas turun. Dan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat perkotaan, tapi juga pedesaan," jelasnya.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sedianya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1): Tarif PPN sebesat 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Namun sejatinya pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penundaan penaikan tarif itu. Kewenangan itu diberikan melalui UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah.
PEMERINTAH memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk menekan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan biaya operasional maskapai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa deteksi 10 perusahaan lakukan underinvoicing. Kebocoran penerimaan negara segera ditutup demi target fiskal 2026.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Menkeu Purbaya tegaskan ekonomi Indonesia masuk “survival mode”. Tak ada ruang kesalahan, pajak dan program akan diawasi ketat demi cegah krisis.
PEREKONOMIAN Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2025 tumbuh 5,14% (year-on-year), melampaui rata-rata nasional sebesar 5,1%.
Pemerintah optimistis target investasi Rp2.041 triliun di 2026 tercapai. Realisasi awal tahun sudah Rp498,8 triliun, didorong minat kuat investor global.
Bank Indonesia menahan suku bunga di 4,75% dan memperkuat intervensi pasar demi menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global dan tekanan ekonomi dunia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah saat ini menjalankan strategi ekonomi dalam “mode bertahan (survival mode) di tengah ketidakpastian global.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa proyeksikan ekonomi RI tumbuh hingga 6% di 2026 saat IMF-World Bank Meeting. Simak strategi hadapi guncangan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved