Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar menjelaskan tarif dan perhitungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Dia menyebut tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
"Kemudian, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (21/5).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. NJOP merupakan besaran harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Baca juga : Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK
Morris menerangkan pada pasal 2 pergub tersebut disebutkan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 untuk objek PBB-P2 berupa hunian ditetapkan sebesar 40% dan selain Hunian ditetapkan sebesar 60% dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP DKI Jakarta tercantum dalam pasal 33 pada ayat 4 Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk satu objek pajak per wajib pajak.
"Artinya, untuk mengetahui berapa besar PBB P2, terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP," imbuhnya.
Menurut Morris penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan terkait PBB P2 yang berlaku di DKI Jakarta, serta mengetahui tarif dan ketentuan NJOP dan NJOPTKP sebagai pengetahuan dalam menghitung pajak yang harus dibayar.
"Juga dapat menghindarkan dari potensi kesalahan dan sanksi pajak," pungkasnya.
(Z-9)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Jusuf Hamka punya popularitas yang tinggi, lalu aksesibilitas juga sangat oke karena bisa diterima oleh warga Jakarta.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab soal rumor dirinya diisukan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Senin (29/7), memperkirakan seluruh wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu akan cerah berawan sepanjang hari.
DPP Golkar telah mengeluarkan surat tugas kepada kader internal, Jusuf Hamka sebagai Bacawagub di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Akhir pekan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu khususnya bagi warga Jakarta untuk melepas penat setelah bekerja dan beraktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved