Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang dinyatakan melanggar dalam bidang pasar modal per April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan hukum di pasar modal Tanah Air.
"OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas pelanggaran pasar modal," tuturnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, Senin (13/5).
Baca juga : Investor Kripto Indonesia Tembus 19,75 Juta, Terbesar ke-7 di Dunia
Selain itu, selama 2024 OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,375 miliar. Sanksi ini berupa 14 perintah tertulis, satu perintah pencabutan izin perseorangan dan dua peringatan tertulis.
Kemudian, mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
"Serta, mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis selain keterlambatan," jelas Inarno.
Untuk meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.
"Aturan ini untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka meningkatkan likudiitas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan," pungkas Inarno. (Ins/Z-7)
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
INCREMENTAL Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dinilai masih perlu diperbaiki guna mendorong investasi yang lebih efisien di Tanah Air.
Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang panjang dengan negara-negara Teluk seperti Saudi Arabia, Ini Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Oman, dan Kuwait.
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
IPO sendiri merupakan sebuah langkah penggalangan dana yang digunakan oleh perusahaan melalui pasar modal, di mana perusahaan menjual sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya.
PASAR modal Indonesia sejak 2019 mencatatkan akumulasi penghimpunan dana senilai Rp479,42 triliun. Total nilai pajak yang dibayarkan perusahaan tercatat yaitu senilai Rp185,17 triliun.
KEPALA Eksekutif PMDK OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa hadirnya Papan Pemantauan Khusus (PPK) ditujukan untuk menciptakan pasar modal yang semakin teratur, wajar, dan efisien
SEKRETARIS Perusahaan PT Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar mengungkapkan, perusahaan saat ini dalam kondisi cukup baik meski PP Muhammadiyah baru saja menarik dana dalam jumlah besar.
Nilai pasar Nvidia telah melebihi US$3 triliun, mengungguli Apple untuk menjadi perusahaan terdaftar publik kedua dengan nilai tertinggi di dunia.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) menyoroti dana sebesar Rp567 miliar yang belum dikembalikan oleh Pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved