Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUBAHAN pada Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Cipta Kerja dinilai telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).
Narasi perpanjangan atau pembaharuan kontrak kerja banyak disalahgunakan sehingga tidak memberi kejelasan kontrak pekerja.
Hal itu disampaikan Sahat Sinurat selaku Ahli yang dihadirkan Pemerintah/Presiden dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sidang ini digelar pada Senin (26/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga : Tanpa Batas Waktu, PKWT di UU Cipta Kerja Dinilai bakal Eksploitasi Pekerja
Sahat menjelaskan, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkannya perpanjangan PKWT hingga dua tahun atau melakukan pembaruan PKWT setelah masa tenggang waktu 30 hari. Dalam praktiknya, kata Sahat, perpanjangan dan pembaruan sering dianggap sama.
Sehingga ada kecenderungan pekerja dan pengusaha membuat adendum PKWT untuk mengatasi perpanjangan, meskipun pembaruan mensyaratkan masa tenggang waktu 30 hari. Sahat menilai, dalam kondisi itu terkadang pekerja tetap bekerja tanpa ikatan hubungan kerja.
"Dalam praktiknya adalah PKWT awalnya dibuat satu tahun, dan ternyata belum selesai pekerjaan itu diadendum waktunya, bukan perpanjangan," kata Sahat dalam sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Senin (26/2).
Baca juga : Ketum Serikat Pekerja BUMN: Perppu UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan Pekerja
Sementara dalam perubahan pada Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur batasan jangka waktu PKWT selama lima tahun. Menurut Sahat, perubahan pengaturan PKWT adalah bentuk kepastian hukum.
"Dalam UU Cipta Kerja menurut hasil evaluasi pengamatan di lapangan adalah memberikan kepastian hukum. Kepastiannya PKWT diberikan setahun diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan tidak dapat lebih dari lima tahun. Kenapa lima tahun, karena lima tahun untuk pekerjaan yang sifatnya sementara bukan pekerjaan yang terus menerus," jelas Sahat.
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh para Pemohon dari sejumlah serikat pekerja. Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil. Para Pemohon juga mempertanyakan tentang persetujuan DPR RI atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Para Pemohon menilai hal ini berarti sama halnya DPR RI menyetujui alasan kegentingan memaksa Presiden dalam menetapkan Perppu Cipta Kerja.
Selain itu, berlakunya Pasal 81 UU Cipta Kerja menjadi penyebab terjadinya kerugian atau setidak-tidaknya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon yang dapat berakibat hilangnya pekerjaan. (Z-5)
KADIN, Takeda, dan Bio Farma luncurkan SIAP Lawan Dengue untuk perkuat K3 dan produktivitas perusahaan dari risiko demam berdarah di Indonesia.
Berakhirnya masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H, para pekerja mulai kembali meramaikan aktifitas Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved