Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku per 1 Oktober 2023. Meroketnya harga BBM non-subsidi itu akan memantik konsumen menggunakan BBM bersubsidi
Seperti yang diketahui, saat ini harga Pertamax 92 naik dari Rp13.300 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp15.000 per liter menjadi Rp16.000 per liter. Harga Pertamax Dex naik dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900.
"Kenaikan harga BBM non-subsidi memang menjadi keniscayaan bagi Pertamina. Pasalnya, penetapan harga BBM non-subsidi ditentukan berdasarkan mekanisme pasar," kata Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, melalui keterangan yang diterima, dikutip Rabu (4/10).
Variabel utama penetapan harga BBM non-subsidi adalah harga minyak dunia, yang saat ini membumbung tinggi hingga mencapai US$95,31 per barrel.
Kendati harga minyak dunia mendekati US$100 per barrel, Pemerintah bersikukuh tidak menaikkan harga BBM subsidi, Pertalite dan Solar.
"Meroketnya harga BBM non-subsidi itu sesungguhnya tidak secara signifikan memicu kenaikan inflasi, yang menurunkan daya beli masyarakat," kata Fahmy.
Dia jelaskan alasannya, yaitu karena bobot atau proporsi konsumen BBM non-subsidi relatif kecil, hanya sekitar 11,5% dari total pengguna BBM, yang umumnya konsumen kelas menengah ke atas.
"Konsumen BBM Non-Subsidi 11,5% dan BBM Subsidi 88,5%," kata Fahmy.
Namun, kenaikan harga tersebut memperbesar disparitas harga BBM non-subsidi dengan harga BBM subsidi.
"Kalau disparitas terlihat dari harga Pertamax Rp14.000 dan Pertalite Rp10.000. Disparitas harga itu akan memicu gelombang migrasi kosumen Pertamax ke Pertalite," kata Fahmy.
Migrasi tersebut berpotensi menjebolkan quota Pertalite, yang akan memperberat beban APBN dalam pemberian subsidi BBM.
Untuk mencegah migrasi dari Pertamax ke Pertalite, Pemerintah bisa menaikkan harga Pertalite untuk memperkecil disparitas antara harga Pertamax dengan harga Pertalite.
Dengan disparitas harga yang tidak menganga lebar, konsumen Pertamax akan berpikir ulang untuk migrasi ke Pertalite.
Tapi ada risikonya. Kenaikan harga BBM Subsidi akan memicu kenaikan inflasi yang menurunkan daya beli masyarakat.
Dengan risiko tersebut, Presiden Joko Widodo diperkirakan tidak akan pernah menaikkan harga BBM Subsidi di tahun politik.
Maka alternatifnya, Pemerintah harus melakukan pembatasan penggunaan BBM subsidi dengan mekanisme yang bisa diterapkan (applicable).
"Mekanisme pembatasan itu dengan menetapkan dalam Perpres bahwa konsumen BBM Subsidi adalah kosumen pemilik Sepeda Motor dan Kendaraan Angkutan penumpang dan barang," kata Fahmy. (Z-10)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
PT Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, kembali tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi pada Juni.
Di arus mudik tahun ini, Pertamina menyiagakan 1.792 SPBU selama 24 jam, 61 titik Kiosk Pertamina Siaga, dan 54 unit motoris di lokasi macet.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) Jenis BBM Umum (JBU) tidak naik hingga pertengahan tahun ini.
PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seluruh jenis BBM Umum atau Non Subsidi tidak mengalami kenaikan.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved