Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perdagangan akan memberlakukan cukai yang tinggi pada rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri tembakau yang berkaitan dengan urusan masyarakat banyak.
Saat bertemu petani tembakau dan pengusaha rokok di sebuah hotel di Jalan Dhoho Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/8) siang, menteri perdagangan Zulkifli Hasan menerima sejumlah keluhan.
Perusahaan rokok mengeluhkan turunnya omzet dan produksi yang disebabkan beberapa hal, antara lain karena berkembangnya rokok elektrik atau vape dan juga biaya produksi yang tinggi.
Baca juga : Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik
Sebagai solusi, Zulkifli Hasan akan mengusulkan dalam rapat terbatas kabinet untuk menerapkan cukai yang tinggi pada produk rokok elektrik dibanding rokok tembakau. Hal ini karena industri rokok tembakau mencakup hajat masyarakat banyak.
"Jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerjanya banyak. (Sementara vape) tenaga kerja sedikit, enggak bayar pajak misalnya. Jadi, ini masukan buat pemerintah, kita akan pelajari," kata Zulkifli.
Baca juga : Negara Penghasil Tembakau Terbanyak di Dunia 2021
Tak hanya tenaga kerja perusahaan rokok, petani banyak bergantung para bisnis rokok tembakau ini, sementara perusahaan rokok tembakau sudah dikenai pajak yang tinggi.
Dalam pertemuan itu, petani juga mengeluhkan tingginya biaya produksi serta terjerat hutang rentenir. Karena itu, Zulkifli mengupayakan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pemberian kredit usaha rakyat.
Sementara itu, petani juga mengeluhkan rendahnya harga tembakau, karena itu, petani meminta perusahaan rokok menaikkan harga tembakau.
"Petani punya harapan besar sekali agar Mendag bisa memperjuangkan harga tembakau itu. Sehingga petani bisa merasakan keuntungan," ucap Budi, salah seorang petani tembakau.
Ia membeberkan, jika harga tembakau berkisar Rp30-Rp50 ribu, maka hal itu tidak bisa menuntup biaya, terutama karena biaya sewa tanahnya yang tinggi.
"Harga layak per gradenya di angka Rp30 ribu maka harga tembakau itu di angka Rp50-Rp120 ribu. Maka, petani baru bisa merasakan keuntungan," cetusnya.
Dalam pertemuan itu, Kementerian Perdagangan berjanji untuk memfasilitasi petani tembakau dengan perusahaan rokok sehingga memutus mata rantai distribusi tembakau, agar petani mendapatkan harga yang lebih tinggi. (MGN/Z-4)
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved