Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengimbau kepada nasabahnya untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok kenaikan biaya transaksi mengatasnamakan BNI yang disebar melalui aplikasi pesan elektronik, email, dan media sosial. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI tidak memiliki rencana untuk menaikan tarif transaksi antarbank. Oleh karena itu, dia menegaskan informasi yang mengatasnamakan BNI tersebut adalah hoax dan merupakan upaya penipuan.
Okki mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang mencurigakan yang dikirim melalui email atau pesan WhatsApp dari alamat dan nomor yang tidak dikenal. "Harap selalu berhati-hati. Selalu pastikan untuk melakukan pemantauan berkala dengan mengaktifkan notifikasi transaksi dan cek riwayat rekening," kata Okki.
Baca juga:Eks Karyawati Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 miliar, Modus Transaksi Fiktif
Dia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan BNI. Menurut Okki, penting bagi nasabah untuk selalu melakukan verifikasi keaslian surat atau pemberitahuan yang diterima dengan menghubungi saluran resmi BNI yang telah terverifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi, nasabah dapat menghubungi saluran resmi BNI melalui Whatsapp ke nomor 08115881946, Instagram ke akun @bni46 (centang biru), Twitter: @BNI (centang kuning) atau @BNICustomerCare, email: bnicall@bni.co.id, TikTok: @BNI46 (centang biru), dan YouTube ke BNI-Bank Negara Indonesia.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Aplikasi Pembobol Rekening di Sulsel
"BNI menghimbau nasabahnya untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan dan kejahatan digital serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Kehati-hatian dalam bertransaksi dan menjaga keamanan data pribadi adalah langkah yang penting untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan digital," pungkas Okki. (RO/S-3)
Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak juga cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like di video-video di platform YouTube.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
Dari duit korupsi senilai Rp2,2 miliar, KPK baru menyita bagian dari nilai rasuah itu senilai Rp725 juta.
KPK mendalami cara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menyelesaikan sengketa PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved