Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi daring atau online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut.
"Saya kira perlu ada pengaturan yang lebih jelas ya, di negara-negara maju, prostitusi tidak secara tegas disebut tindakan ilegal," kata pengamat sosial Rissalwan Lubis saat dihubungi, Jumat (15/3).
Bahkan, ia menambahkan, di Australia prostitusi dianggap sebagai pekerjaan jasa yang juga dikenakan pajak tertentu. Menurutnya, di Indonesia memang sulit untuk melegalkan prostitusi sebagaimana dilakukan negara-negara maju.
Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
"Oleh karena itu, aparat harus lebih proaktif memantau dan mencegah berkembangnya modus prostitusi baru yang akan selalu muncul," tuturnya.
Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi online yang meliputi wilayah Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan. Seorang pria berinisial DT, 26, selaku muncikari ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor, akhir Februari 2024.
"Modus operasi pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel," kata Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso.
Baca juga : Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos
Pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen,mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, short time Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan long time Rp10 juta hingga Rp30 juta. Para konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Dari tahun 2019 hingga 2024, muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya," ucap Bismo.
Total ada 20 orang wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy golf, hingga mantan pramugari. (Z-11)
POLISI berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
PENGAMAT Sosial Rissalwan Lubis menyebut kasus prostitusi online akan terus ada dan bertransformasi dari tahun ke tahun mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual.
Mucikari prostitusi anak, FEA alias Mami Icha 24 memerintahkan kepada para korban untuk mengenakan seragam sekolah sesuai keinginan pelanggan.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Polisi tengah mengkaji jaringan dari pelaku muncikari atau germo tersangka FEA alias Mami Icha, 24, untuk mengetahui tersangka lain.
Polres Indramayu mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial MFM, 16, asal Kabupaten Bogor, RLR, 22, asal Jakarta, dan MF, 24, warga Jakarta.
Tersangka BG tidak terima MNF ini memesan jasa kencan terhadap SH melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya, hingga terjadi keributan. Kata polisi.
Para tersangka mengaku mendapatkan jatah Rp50.000-Rp100.000 dari setiap pelanggan yang menggunakan penggunaan jasa korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved