Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRODUSEN minyak goreng, Wilmar Grup menyatakan kecewa dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU perihal sanksi berupa denda atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.
Ada tujuh perusahaan yang mendapat sanksi tersebut, termasuk Wilmar Grup, melalui PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai. Ketujuh perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Baca juga : UI: Dugaan Kartel Minyak Goreng tidak Didukung Bukti Kuat
Ia menegaskan, keputusan KPPU belum bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk menentang keputusan tersebut.
"Saat ini kami tengah mereviu putusan KPPU. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie membacakan putusan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada, Jumat (26/5), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Baca juga : KPPU Kanwil I Medan Temukan Indikasi Tying Dalam Penjualan Minyakita
Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan tujuh perusahaan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang minyak goreng. Produsen itu dinilai tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan pemasaran. Atas pelanggaran di atas,KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh terlapor tdengan total denda mencapai Rp71,28 miliar. (Z-5)
Baca juga : Kelangkaan Minyakita Di Medan Diduga Karena Praktik Kartel
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena melampaui HET
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
KPPU meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved