Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari mengatakan bahwa kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menandakan bahwa pemerintah gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
"Artinya, semua bahan baku minyak goreng itu ada di dalam negeri, bahkan melimpah dan sampai ekspor. Jadi kalau terjadi kenaikan HET minyak goreng berarti ada yang salah," ucap Syaiful saat dihubungi pada Selasa (9/7).
Sama halnya dengan beras, Syaiful menilai bahwa bahan baku tersedia dan dapat diproduksi di dalam negeri, akan tetapi HET beras saat ini terus menerus menunjukkan kenaikan.
Baca juga : Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan
"Ini berarti pemerintah telah gagal dalam membangun basis produksi pangan nasional," cetusnya.
Jika kedua komoditi seperti minyak goreng dan beras yang sumber bahan bakunya bisa diproduksi di dalam negeri bahkan bisa ekspor, Syaiful menyatakan bahwa pemerintah tidak mampu lagi mempertahankan stabilitas harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
"Apalagi komoditi lain yang sulit diproduksi di dalam negeri atau produktivitasnya kurang, maka harga pangan tersebut akan turut terkerek naik," sebut dia.
Baca juga : Mendag Usulkan HET Minyakita Naik
Maka dari itu, jalan keluar yang pertama menurutnya adalah untuk komoditi pangan yang unggul diproduksi di dalam negeri, seperti minyak goreng, beras, jagung dan kacang-kacangan, maka pemerintah segera memperbaiki tata kelola produksi dari hulu sampai hilir.
"Agar HPP komoditi tersebut lebih rendah dan efisien dibanding negara-negara lain. Sehingga harga jual ke masyarakat pun bisa lebih murah dan stabil," ungkapnya.
Kedua, Syaiful memaparkan bahwa bagi komoditi yang tidak mungkin diproduksi secara efisien di dalam negeri, maka jalan yang diambil hanyalah dari harus melalui impor.
"Tetapi pemerintah harus memangkas seluruh peraturan perizinan impor yang memberatkan para importir dan pedagang. Karena kalau praktek rente ekonomi dalam impor pangan masih merajalela, sudah pasti harga di konsumen ikut tinggi, yang jadi korban adalah masyarakat lagi," tandasnya. (Z-8)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Para pedagang sudah lama menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Meskipun harga resmi telah ditetapkan, beberapa pedagang di pasar tradisional Jakarta Barat terus menjual Minyakita di atas HET, dengan harga mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000.
Ketua DPR, Puan Maharani, memperingatkan potensi dampak luas dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bersubsidi, MinyaKita
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved