Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG pertengahan 2023, kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai masih marak ditemukan dan merugikan banyak korbannya. Meskipun mengalami penurunan, data dari seluruh saluran layanan informasi milik Bea Cukai menunjukkan bahwa angka penipuan masih cukup tinggi dengan 346 pengaduan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa online shop dan romansa masih mendominasi modus penipuan pada April 2023. Sebagian besar laporan merupakan penipuan material dengan kerugian mencapai Rp658.275.370, sementara sebagian kecilnya adalah laporan penipuan non-material dengan potensi kerugian yang berhasil digagalkan sebesar Rp688.180.000
“Meskipun terjadi penurunan jumlah laporan penipuan, nominal kerugian yang dialami justru meningkat 48,6% dari bulan sebelumnya,” ujar Hatta Wardhana, Kamis (25/5).
Baca juga: Loket.com akan Diperiksa Bareskrim Terkait Penjualan Tiket Coldplay
Menilik data hasil survei penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pada 2022, terdapat beberapa faktor yang dilakukan penipu dalam mengecoh korbannya, seperti menggunakan identitas atau foto profil pagawai/pejabat Bea Cukai, bukti gambar barang yang dijanjikan, hingga rekening tujuan dengan nama Bea Cukai.
“Februari lalu, ada 5 korban yang menemukan rekening dengan nama Bea Cukai. Namun hal ini telah kami tindaklanjuti melalui konfirmasi dan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan segara melakukan penutupan rekening oleh bank terkait,” tegas Hatta.
Perlu dipahami bahwa seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan dengan kode billing, bukan menggunakan rekening pribadi. Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan. Sedangkan jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama Bea Cukai, itu adalah upaya pelaku penipuan dalam meningkatkan kepercayaan korbannya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225,” pungkas Hatta. (RO/S-3)
Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak juga cara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu korban dengan berbagai modus.
Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan like di video-video di platform YouTube.
Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengungkapkan kasus prostitusi online tidak akan bisa ditangani dengan baik selama belum ada aturan yang jelas terkait masalah tersebut,
KPK menemukan adanya modus meminjam bendera perusahaan lain dalam lelang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR.
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA.
TEREKAM kamera pengawas atau CCTV saat beraksi, tiga pelaku begal dengan modus meminta hotspot ditangkap satreskrim Polrestabes Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved