Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih perlu berkonsultasi ke DPR membahas rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off/ pemisahan anak usaha perbankan menjadi entitas.
Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan POJK spin off yang sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebetulnya sudah rampung dalam draft, dan sudah dibicarakan juga di rapat dewan komisioner (RDK).
Tetapi ini adalah salah satu POJK yang berdasarkan UU P2SK, harus melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. Dia katakan nanti akan ada waktunya OJK berkonsultasi sebelum nanti ditetapkan POJKnya.
"Tapi ini bisa dikatakan sudah rampung dan sudah selesai," kata Dian, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (5/5).
Dalam waktu dekat pun terdapat dua unit usaha syariah (UUS) bank yang sedang dalam proses spin off, menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
"Yang sudah spin-off berdasarkan undang-undang lama, mereka sudah diroses ke mungkin sejak tahun lalu yaitu dari UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan UUS dari Bank Sinarmas yang menjadi Bank Nano Syariah. Mereka memang sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK dan akan diselesaikan izin usahanya," kata Dian.
Sebelumnya pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada penutupan tahun 2022.
Regulasi baru ini merevisi beberapa klausul yang berlaku di sektor keuangan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, termasuk terkait pengaturan tenggat pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya/Bank Umum Konvensional (BUK) agar menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang utuh (full-fledged).
Sebelum adanya revisi, ketentuan terkait spin-off diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada pasal itu UUS wajib spin-off ketika aset telah mencapai 50% atau lebih dari total asset induk dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, yaitu pada pertengahan 2023.
Dengan berlakunya UU P2SK, semua ketentuan terkait spin-off akan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK). UUS hanya wajib spin-off apabila memenuhi persyaratan dari OJK. OJK diberi waktu enam bulan, setelah P2SK berlaku, untuk mengeluarkan POJK baru ini. (Try/E-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved