Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan POJK No.11/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Aturan baru ini diluncurkan agar tercipta penguatan operasional teknologi informasi di sektor perbankan guna menyukseskan transformasi digital.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat mengatakan bahwa saat ini, hampir semua bank sudah menyentuh layanan digital.
"Memang ada yang sudah expert dan ada yang masih menuju ke sana (layanan digital). Tapi transformasi digital ini merupaman keniscayaan untuk memberikan service terbaik bagi costumer," ungkapnya dalam Media Briefing POJK No.11/POJK.05/2022 secara virtual, Kamis (4/8).
Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa tuntutan akselerasi digital di sekyor perbankan semakin mengemuka dan telah menciptakan ekspektasi bagi dunia usaha dan masyarakat.
Maka dari itu, industri perbankan perlu melakukan transformasi digital dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.
Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Semakin Menurun
POJK 11/2022 sendiri akan mengatur beberapa hal, di antaranya tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi, penempatan sistem elektronik, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank, pengendalian intern dan audit intern, pelaporan, dan penilaian tingkat maturitas digital bank.
Teguh berharap dengan terbitnya POJK 11/2022 ini akan mendorong terciptanya akselerasi digital perbankan yang mampu menyeimbangkan aspek digital dan prudensial untuk menjaga perbankan Indonesia tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (Des/OL-09)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil membukukan laba bersih (unaudited) Rp259,52 miliar, naik 13,93% year-on-year (yoy) pada semester pertama yang berakhir 30 Juni 2024 (1H24).
Bank DKI turut meraih penghargaan pada ajang Indonesia Most Acclaimed Companies Awards 2024 sebagai Outstanding Digital Transformation to Expand Banking Service Accessibility.
Tingginya transkasi judi online pengaruhi keuntungan perbankan
PEMANFAATAN teknologi seperti kecerdasan buatan dan cybersecurity merupakan keniscayaan bagi perbankan untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved