Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan lebih dalam menangani kasus pajak. Hal itu bertujuan mengoptimalkan pengumpulan kerugian pendapatan negara dalam kasus tertentu.
Penyidik DJP diharapkan mendapat kewenangan untuk penyitaan aset, menangkap dan menahan tersangka kasus pajak. “Menjadi penting bagi kami untuk memiliki kewenangan, meski kami tidak bisa sendiri dan harus bekerja sama dengan kepolisian. Paling tidak ada kewenangan menyertai penyidik kami bersama kepolisian,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam rapat dengan Komisi XI secara virtual, Senin (5/7).
Usulan itu dibawa pemerintah dalam agenda perevisian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang masih dibahas bersama DPR. Apabila kewenangan tersebut diberikan kepada penyidik DJP, lanjut Suryo, potensi penerimaan negara atas kerugian dari kasus pajak bisa dioptimalkan.
Baca juga: Menkeu: Pendapatan Negara Semester I 2021 Tumbuh 9,1%
Sebab, dalam UU KUP yang berlaku saat ini, penyidik DJP tidak memiliki kewenangan tersebut. Hal itu membuat penerimaan negara kerap tidak setimpal dengan kerugian yang dialami. Pasalnya dalam UU KUP, aset recovery yang dapat dilakukan pemerintah hanya 0,05% berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami sangat berharap penyidik pajak bisa melakukan sita aset. Sehingga, pada waktu putusan pengadilan dibacakan, sudah ada putusan aset yang bisa digunakan untuk meng-cover kerugian negara atau sanksi yang dijatuhkan pengadilan itu sendiri,” papar Suryo.
Sedangkan kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak, penyidik DJP akan tetap bekerja sama dengan kepolisian. Selama ini, kewenangan untuk menahan dan menangkap tersangka kasus pajak hanya bisa dilakukan oleh Polri.
Baca juga: KPK Tetapkan Angin Prayitno Tersangka Kasus Suap Pajak
Dalam revisi UU KUP, pemerintah juga mengusulkan agar terpidana kasus pajak tak diperkenankan untuk memilih hukuman badan (subsider). Sebab, hukuman badan yang dijatuhi pengadilan tidak mengembalikan kerugian penerimaan negara.
“Ini relasinya terkait recovery rate untuk kerugian pada pendapatan negara setelah putusan pengadilan. Ada satu kondisi bahwa sebagian besar terpidana lebih memilih menjalani hukuman subsider, daripada mengganti kerugian pendapatan negara,” tukasnya.
Lalu, pemerintah mengusulkan jika pelanggaran pajak terbukti dilakukan secara sengaja oleh terpidana pajak, denda wajib dilunasi dan tidak mendapatkan hukuman badan. Apabila terpidana tidak mampu melunasi denda tersebut, pemerintah bisa menyita aset terpidana untuk dilelang guna memulihkan penerimaan negara.(OL-11)
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved