Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH putusan yang dibuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai sarat dengan kepentingan dalam mengatasi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1999. Hal tersebut diungkap dalam webinar bertajuk Due process of Law dan Upaya Hukum terhadap Putusan KPPU Pasca Undang Undang Cipta Kerja.
KPPU dianggap menggelar sidang menyerupai pengadilan yang mengabaikan prinsip nir-konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab sebagai pengawas persaingan usaha.
“Saya melihat hubungan investigator dan Komisi di sini adalah hubungan subordinat, di mana investigator bekerja atas perintah Komisi. Dalam posisi itu, sudah jelas Komisioner KPPU terlibat konflik kepentingan dengan semua temuan investigator untuk melayani kepentingan Komisi, dan dapat dipastikan akan menerima dan membenarkan apa pun temuan investigator. Nyaris tidak ada proses memeriksa, mengadili, dan memutus yang berkualitas untuk mencari kebenaran dan keadilan sebagaimana seharusnya peradilan,” ujar mantan Ketua Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki.
Suparman juga membeberkan bahwa selama proses persidangan, pelaku usaha juga dilarang untuk mengakses dokumen penyelidikan yang disusun KPPU, maupun dokumen yang digunakan sebagai acuan utama pengambilan keputusan.
“Prosedur penegakan aturan seperti itu jelas melanggar prinsip imparsialitas, yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama antara pemohon, investigator, dan terlapor. Ini melanggar persamaan perlakuan hukum atau equality before the law,” tambahnya.
Selain itu, kata Suparman, dalam proses pembuktian beberapa perkara KPPU, Anggota Majelis Komisi seringkali mengajukan pertanyaan-pertanyaan menjerat, tendensius, menyimpulkan, dan bahkan intimidatif. Menurutnya, anggota dan Majelis Komisi tampak berpihak, berprasangka, sehingga cenderung gagal mengedepankan pengungkapan kebenaran terhadap fakta secara komprehensif sebelum suatu putusan dijatuhkan.
“Kalau sudah begitu, sehebat dan sebagus apa pun pembelaan terlapor dan kuasa hukumnya nyaris sia-sia, sehingga tidak salah jika ada kritik bahwa persidangan di KPPU tidak memenuhi syarat due process of law (proses hukum yang adil) - prinsip universal yang seharusnya diwujudkan dalam persidangan apapun,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan mantan Hakim Mahkamah Agung Susanti Adi Nugroho. Ia mangatakan KPPU bisa menjadi lembaga super body karena bisa bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus. Menurut Susanti, meski memiliki kewenangan luas, KPPU harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah dan asas memberi keadilan yang seimbang.
“Kalau tidak, saya khawatir akan mengganggu keseimbangan kedudukan pelaku usaha dan masyarakat konsumen, yang akan berakibat merugikan pihak pelaku usaha,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait juga menekankan agar KPPU tidak seenaknya memutuskan perkara dalam persidangan karena sudah mendapat hak integrated system, yakni komisioner punya kewenangan mutlak.
“Hanya KPPU yang memiliki hak yang istimewa itu. Tapi, KPPU jangan seenaknya dong dalam memutuskan perkara,” pungkasnya. (OL-8)
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengapresiasi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menjaga stabilitas harga BBM (bahan bakar minyak) nasional
PEMBATASAN usaha hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Batam tidak hanya berdampak pada jam operasional, tetapi juga memaksa pelaku usaha menyusun ulang strategi bisnis.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Sebagai kota industri dan perdagangan internasional, Batam sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kurs, terutama Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved