Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN survei yang dilakukan oleh Continuum Indonesia melalui media sosial Twitter menyimpulkan sebanyak 87% masyarakat memberikan respons negatif terhadap wacana pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
“Mayoritas masyarakat yakni 87% memberikan respons negatif terhadap wacana PPN sembako,” ungkap Big Data Expert Continuum Data Indonesia Omar Abdillah dalam diskusi INDEF secara dsring, Senin (28/6).
Omar menambahkan jumlah respons negatif publik tersebut 7 kali lipat lebih banyak dibandingkan respons positif.
“Ini disebabkan oleh banyaknya penolakan dan penentangan terhadap rencana kebijakan pengenaan PPN untuk sembako,” tuturnya.
Menurut Omar, bocornya dokumen publik mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako memicu berbagai macam respons dari masyarakat di media sosial. Perbincangan mengenai pro-kontra wacana PPN sembako menyebar tidak hanya di kota-kota besar tetapi seluruh wilayah di Indonesia.
Baca juga: Menkeu: Terlalu Banyak Barang dan Jasa Dikecualikan dari Pajak
Continuum mendata sebanyak 86.200 pembicaraan dari 63 ribu akun membicarakan mengenai wacana PPN sembako selama 4-14 Juni 2021.
“Ini menunjukkan seberapa besar wacana pajak ini mendapatkan atensi dari publik,” ucap Omar.
Dia menjabarkan bahwa dari 87% respon negatif tersebut, sebanyak 70% masyarakat mengatakan kecewa dan menolak wacana pajak sembako yang tidak memihak kepada rakyat.
“Selain itu, masyarakat juga membandingkan wacana pajak sembako dengan korupsi dana bansos, PPNBM yang gratis, serta kurang transparannya penggunaan pajak,” jelasnya.
Hampir 8% masyarakat mengatakan wacana pajak sembako hoaks dan 6% lainnya setuju mengenai wacana pajak sembako “premium” dan juga mengatakan PPNBM dan PPN sembako tidak memiliki relevansi. (OL-4)
Ketum APPBI Alphonzus Widjaja meminta kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
PEMERINTAH diminta untuk membatalkan penetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 bergantung pada keputusan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menjalankan roda pemerintahan.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan masih perlu ada kajian mendalam soal kenaikan tarif PPN sebesar 12% di 2025.
KETUA Umum HIPPINDO Budihardjo Induansjah mengungkapkan bahwa dirinya meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
KEHADIRAN Simbara untuk komoditas nikel dan timah diyakini akan menambah pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti hingga Rp10 triliun.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai presiden terpilih Prabowo Subianto akan dihadapkan pada empat hal krusial ketika mulai menjadi Kepala Negara nantinya.
USULAN untuk menekan defisit anggaran di tahun depan dinilai sulit dilakukan. Itu karena penerimaan negara dalam beberapa waktu terakhir dalam kondisi yang menantang.
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal. Pada Jumat (03/5), sebuah kapal cepat (high speed craft) yang membawa 184 ribu batang rokok
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai dengan Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved