Mirisnya Indonesia, saat Harga Minyak Melejit tapi Kehilangan Penerimaan Besar

Insi Nantika Jelita
19/4/2026 16:46
Mirisnya Indonesia, saat Harga Minyak Melejit tapi Kehilangan Penerimaan Besar
ilustrasi.(MI)

LONJAKAN harga minyak dunia yang seharusnya menjadi peluang peningkatan penerimaan negara justru berujung pada kehilangan potensi pendapatan bagi Indonesia. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ariyo D.P. Irhamna menilai, kondisi ini terjadi karena struktur kebijakan fiskal yang belum mampu menangkap keuntungan ekstra atau windfall dari kenaikan harga komoditas.

Ia menuturkan, sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari, Indonesia menghadapi dilema yang terus berulang. Di satu sisi, penerimaan sektor hulu memang meningkat saat harga naik, namun di sisi lain tidak ada instrumen yang mampu menangkap windfall tersebut.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki instrumen khusus seperti windfall tax, yakni pajak atas keuntungan tak terduga akibat lonjakan harga komoditas. Akibat ketiadaan kebijakan ini, sebagian besar keuntungan justru dinikmati oleh perusahaan, bukan negara. “Sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara,” ungkap Ariyo dalam keterangan resmi dikutip Minggu (19/4).

Fenomena ini kembali terlihat saat ketegangan geopolitik, termasuk blokade Selat Hormuz oleh Amerika Serikat (AS) sejak 13 April 2026, mendorong harga minyak Brent menembus US$100 per barel. Harga batu bara acuan (HBA) juga naik ke US$103,43 per ton pada periode II April 2026. Pola serupa sebelumnya terjadi pada 2022, ketika harga Newcastle Coal melonjak hingga 486 persen dibandingkan 2020.

Margin perusahaan batubara bahkan berbalik dari minus 0,60% pada 2020 menjadi 22,43% pada 2021, namun saat itu Indonesia juga belum memiliki instrumen windfall tax.

Ariyo menjelaskan berdasarkan simulasi counterfactual dalam sebuah policy brief, potensi penerimaan negara yang hilang tergolong besar. Pada 2022, saat harga komoditas mencapai puncaknya, penerapan profit-based resource rent tax (PRRT) diperkirakan dapat menambah penerimaan hingga Rp223 triliun, terdiri dari Rp192 triliun dari sektor batubara dan Rp31 triliun dari migas. Nilai tersebut setara dengan 1,14% produk domestik bruto (PDB).

"Secara rata-rata, sepanjang 2017–2024, potensi penerimaan yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun," urainya.

Akar persoalan terletak pada rezim royalti yang masih berbasis pendapatan kotor, yakni harga dikalikan volume produksi, bukan berbasis keuntungan. Akibatnya, saat harga batubara melonjak hingga US$345 per ton pada 2022, negara hanya mampu menangkap sekitar 10%–15% dari economic rent. Sebaliknya, ketika harga turun ke US$61 per ton pada 2020, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30%–80%. Ariyo menilai kondisi ini  menunjukkan ketidakseimbangan.

Negara dinilai tidak optimal menangkap keuntungan saat harga tinggi, sementara perusahaan justru terbebani saat harga rendah. Ia melanjutkan dalam nalisis dalam policy brief yang menggunakan data periode 2009–2023 menunjukkan elastisitas penerimaan negara dari sektor sumber daya alam terhadap harga komoditas juga timpang.

"Yakni, mencapai 1,17 saat boom, namun hanya 0,35 saat bust," ucapnya.

Selain itu, mekanisme cost recovery dalam kontrak bagi hasil (PSC) migas turut memperburuk situasi. Biaya yang telah direcover tidak turun secara proporsional saat harga jatuh, sehingga porsi kontraktor justru membesar pada fase penurunan harga. Dalam konteks ini, PRRT dinilai bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah ada, melainkan untuk menangkap rente super-normal yang selama ini lolos dari sistem royalti.

Perubahan struktur penerimaan negara juga memperlihatkan tantangan lain. Komposisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam telah bergeser dari dominasi migas ke sektor minerba. Pangsa migas tercatat turun dari 90,5% pada 2009 menjadi 48,3% pada 2024. Sementara non-migas yang didominasi batu bara naik dari 9,5% menjadi 51,7%. Namun sayangnya, rezim fiskal yang digunakan pemerintah  masih didesain untuk era dominasi migas, sehingga tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi," terangnya.

Ariyo berpandangan penerapan PRRT dapat menjadi solusi tanpa mengganggu iklim investasi. Skema yang diusulkan menetapkan ambang batas tingkat pengembalian investasi (ROI) sebesar 15%. Proyek dengan keuntungan di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan pajak tambahan.

"Perusahaan tidak dibebani saat margin tipis,” katanya.

Untuk keuntungan di atas ambang batas, tarif progresif akan diterapkan, yakni 20% untuk rente setara 1–2 kali threshold return on investment (ROI), dan 40% untuk rente di atas dua kali threshold. Ariyo menjelaskan pengalaman negara seperti Australia yang telah menerapkan PRRT sejak 1987, serta Norwegia dengan pajak khusus hingga 71,8% menunjukkan pajak rente yang tinggi tetap kompatibel dengan investasi jangka panjang, selama tingkat pengembalian normal tetap terjaga.

Dengan desain tersebut, PRRT hanya berlaku secara prospektif untuk kontrak baru melalui mekanisme grandfather clause, sehingga tidak mengganggu kontrak yang sudah berjalan. (Ins/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya