Pajak Kripto Nyaris Rp2 Triliun, ini Penyumbang Terbesar

Media Indonesia
10/4/2026 17:23
Pajak Kripto Nyaris Rp2 Triliun, ini Penyumbang Terbesar
Ilustrasi.(Freepik)

INDUSTRI aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif dalam memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total pajak dari transaksi aset kripto telah menembus angka Rp1,96 triliun dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Februari 2026.

Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar. Capaian ini menjadi bagian integral dari total pajak ekonomi digital nasional yang secara akumulatif mencapai Rp48,11 triliun.

Dominasi Setoran Pajak Nasional

Sebagai salah satu pemain utama di industri ini, Indodax mencatatkan kontribusi yang signifikan. Selama periode yang sama, perusahaan itu menyetorkan pajak sebesar Rp907,11 miliar kepada negara. Jumlah tersebut berasal dari setoran PPh 22 senilai Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.

Dengan angka tersebut, Indodax menyumbang sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional. Hal ini mencerminkan peran aktif perusahaan dalam mendukung kepatuhan regulasi serta pertumbuhan ekosistem aset digital di tanah air.

CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa pencapaian ini membuktikan industri kripto tidak hanya berkembang sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjadi pilar pendukung keuangan negara.

"Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi ekosistem kripto berkelanjutan di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal," ujar William.

Tren Pertumbuhan Pajak Kripto yang Progresif

Sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada Mei 2022, tren penerimaan negara dari sektor ini terus merangkak naik secara konsisten:

Tahun Realisasi Pajak Kripto
2022 (Mei-Desember) Rp246,54 Miliar
2023 Rp220,89 Miliar
2024 Rp620,38 Miliar
2025 Rp796,73 Miliar
2026 (Hingga Februari) Rp84,7 Miliar

Meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil dibandingkan sektor ekonomi digital lain, seperti Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun, pertumbuhannya dinilai sangat progresif.

Penguatan Regulasi dan Edukasi Investor

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi. Langkah strategis ini diyakini akan memperkuat struktur industri kripto sekaligus mendorong kontribusi yang lebih besar terhadap ekonomi nasional.

William Sutanto menambahkan bahwa kunci keberlanjutan industri ini terletak pada kolaborasi dan edukasi. Ia melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal matangnya pemahaman masyarakat terhadap aset digital.

"Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak," pungkas William. (Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya