Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PESTISIDA palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Mentan SYL, Sabtu (24/10).
Mentan juga mengapresiasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh CropLife Indonesia sebagai upaya bersama-sama pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran pestisida palsu dan ilegal.
"Hal ini demi terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan untuk lebih dari 270 juta jiwa masyarakat Indonesia," kata Mentan SYL.
Salah satunya lewat kegiatan seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit yang bertajuk 'Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan' yang digelar di Bandung, Jawa Barat, 21-22 Oktober 2020 lalu.
Seminar yang dihadiri lembaga hukum di Indonesia ini dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy. Dikatakannya, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.
"Setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat ijin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tahun 2020 ini Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan No 11 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen,” jelas Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy yang juga Ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia ini menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.
"Tujuannya dapat memberikan upaya preventif dalam bentuk penyuluhan terutama di kios-kios pertanian. Juga melakukan koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri serta stakeholder lain," ungkap Sarwo Edhy.
Terlebih, saat pandemik yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24%, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.
"Dimulai dari 2010-2018 CropLife Indonesia, berfokus pada edukasi dan kampanye ditingkat petani, PPL dan kios serta container management (wadah bekas pestisida)," ungkap Agung.
Kemudian, pada 2019-2020 berfokus pada sinergitas para stakeholder dari pusat maupun daerah, terutama untuk penegakan hukum. Selain itu, rencana untuk 2021-2022 pun sudah tersusun yaitu memperkuat kolaborasi dan berkelanjutan dengan melakukan pengawasan bersama dan pendekatan di level nasional.
Menyinggung penegakan hukum yang sudah dilakukan selama tahun 2019-2020, Agung Kurniawan memberikan gambaran kasus yang terjadi di Brebes agar dapat menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.
“Di tengah pandemik covid-19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik anti pemalsuan ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani,” imbuhnya.
Dari segi penegakan hukum, Kanit V Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.
"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI Tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ungkapnya. (RO/OL-09)
Penyerahan bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian di Desa Alue Awe, Lhokseumawe, Aceh.
PEMPROV Bengkulu, akan menargetkan potensi peningkatan produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 10 ribu ton per tahun dari total luasan lahan program cetak sawah pada 2026.
Pemprov Jateng siapkan mitigasi kekeringan dengan 123 juta liter air bersih dan optimalisasi 1.137 embung untuk amankan kebutuhan warga serta lahan pertanian.
Ancaman kekeringan akibat fenomena iklim global mulai terasa di Aceh, mendorong kalangan akademisi mengingatkan pentingnya strategi adaptasi bagi sektor pertanian.
Guru Besar IPB Prof Hermanu Triwidodo tawarkan solusi preemtif murah hadapi ledakan hama penggerek batang & wereng saat Godzilla El Nino 2026.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyoroti lambatnya penanganan sawah terdampak bencana Sumatra saat meninjau langsung lokasi Kabupaten Padang Pariaman.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved