Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERGANTIAN pemimpin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memperhatikan undang-undang (UU) yang berlaku. Mengingat, kedua lembaga tersebut bersifat independen.
"UU OJK dan BI menempatkan kedua lembaga bersifat independen. Jadi, pergantian pimpinan kedua lembaga hanya bisa dilakukan bila terjadi sesuatu," ujar anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, saat dihubungi, Selasa (7/7).
Dalam hal ini, apabila pimpinan dua lembaga tersebut mengalami masalah hukum, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ketentuan itu sudah tertera dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.
Baca juga: Menkeu: Dibandingkan Negara Lain, Ekonomi Indonesia Lebih Baik
"Berbeda dengan masa Orde Baru, di mana kekuasaan BI di bawah Presiden. Karena BI menjadi bagian dari kabinet, maka Gubernur BI setiap saat bisa diganti oleh Presiden. Namun, saat ini hal itu tidak memungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas Said.
Di masa pandemi covid-19, BI mempunyai peran sangat signifikan. Misalnya, BI memiliki tanggung jawab untuk membantu penyerapan SBN. Dari sisi makroprudensial, Bank Sentral juga menyiapkan manajemen risiko. Seperti kerja sama repo line dengan dengan beberapa lembaga keuangan, yaitu The Federal Reserve, Bank for International Settlements dan Monetary Authority of Singapore.
Hal itu sebagai strategi untuk memperkuat kebutuhan beberapa mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. "Saat ini, pemerintah, BI dan Komisi XI sedang membahas konsep burden sharing terkait beban bunga SBN. Nilainya sangat besar," ungkap Said.
Baca juga: Bank Dunia Naikkan Status RI, Jokowi: Patut Disyukuri
Selain itu, peran OJK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 lebih mitigatif pada pengawasan lembaga keuangan. Serta, mengantisipasi insovabilitas lembaga keuangan, bank maupun non bank, serta bank sistemik maupun non sistemik.
"Sejauh ini, hasil laporan OJK terhadap pengawasan kinerja lembaga keuangan, baik bank maupun non bank secara umum masih baik. Meski NPL naik, tapi overall masih sehat," tutupnya.(OL-11)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved