Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHALNYA harga bahan baku masih menjadi momok rendahnya daya saing industri dalam negeri di kancah global.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi tujuh masalah yang dihadapi para pelaku usaha selama ini, dan mahalnya harga bahan baku berada di urutan teratas.
“Masalah pertama, kalau berbicara mengenai bahan baku industri, salah satunya adalah gas untuk kebutuhan industri yang harganya masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain. Tentunya ini akan memengaruhi daya saing industri di Tanah Air,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu (11/12).
Baca juga: Bank Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2019 hanya 5,0%
Kemenperin telah mengidentifikasi sejumlah bahan baku yang banyak dibutuhkan sektor industri di dalam negeri, di antaranya kondensat, gas, naptha, biji besi, bahan penolong seperti katalis, scrap (besi bekas), kertas bekas, dan nitrogen.
“Menjawab tantangan terhadap kurangnya bahan baku ini, pemerintah mendorong tumbuhnya industri hulu seperti sektor kimia dasar dan logam dasar,” tutur Agus.
Hal kedua yang menjadi tantangan adalah perlunya penambahan infrastruktur seperti pelabuhan dan akses jalan yang terintegrasi. Selanjutnya perluasan kawasan industri di luar Pulau Jawa, sehingga terwujudnya Indonesia sentris.
“Kemenperin akan terus mendorong adanya kawasan-kawasan industri di luar Jawa, khususnya kawasan-kawasan industri yang terzonasi dan spesialisasi, terutama yang berkaitan dengan dekatnya ketersediaan bahan baku agar industri bejalan lebih efisien dan terlaksananya hilirisasi,” paparnya.
Kemudian, tantangan ketiga berkaitan dengan kurangnya utility seperti seperti listrik, air, gas, dan pengolahan limbah (waste treatment) di kawasan-kawasan yang diproyeksikan menjadi kawasan industri baru.
“Khusus untuk pengolahan limbah, Kemenperin berupaya melakukan pengembangan kawasan industri terintegrasi yang dilengkapi dengan instalasi pengolah limbah,” imbuhnya.
Tantangan keempat adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten. Salah satunya untuk menjawab kebutuhan terhadap kemajuan teknologi yang berkaitan dengan industri 4.0 untuk meningkatkan produktivitas secara lebih efisien dan cepat.
“Upaya yang sedang kami lakukan untuk menjawab tantangan kesiapan SDM industri antara lain adalah melalui pengembangan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri. Hal ini guna memenuhi ketersediaan SDM bidang industri yang terampil,” tutur Menperin.
Tantangan kelima berkaitan dengan mindset atau paradigma tentang limbah yang akan terus disosialisasikan oleh Kemenperin. Selama ini ada persepsi di masyarakat bahwa limbah harus dimusnahkan. Padahal limbah itu bisa diolah agar dapat meningkatkan nilai tambahnya dan bisa dipakai sebagai bahan baku industri.
“Hal ini perlu satu gerakan atau sosialisasi bahwa limbah bisa jadi bahan baku dari industri itu sendiri,” tegasnya.
Selanjutnya, Industri Kecil dan Menengah (IKM) merupakan tantangan keenam. Sebab, IKM di Tanah Air masih membutuhkan revitalisasi teknologi agar produktivitasnya lebih meningkat dan efisien.
Guna menumbuhkan IKM di Tanah Air, Kemenperin telah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). Anggaran itu untuk menumbuhkan wirausaha industri baru, merevitalisasi sentra IKM, dan pembangunan infrastruktur penunjang IKM seiring dengan implementasi industri 4.0.
“Dengan dukungan tersebut, diharapkan IKM dalam negeri mampu meningkatkan daya saingnya,” ujar Agus.
Hal terakhir yang menjadi tantangan industri adalah akses pasar dan tekanan impor. Guna menghadapi kendala itu, Kemenperin terus mendorong perluasan pasar ekspor yang diimbagi dengan kebijakan safeguard terhadap barang-barang dari luar negeri yang bisa menggangu industri dalam negeri.
“Kami telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mendorong perluasan akses pasar dan perlindungan industri dalam negeri ini. Ekuilibriumnya harus sedang kita cari secara baik,” tandasnya.
Agus pun menekankan, Kemenperin akan terus fokus mencari solusi dari tujuh tantangan tersebut. ”Solusinya tidak bisa hanya datang dari Kemenperin, karena harus ada orkestrasi dan sinergi. Dengan sinergi yang baik, kami optimistis akan terjawab dalam omnibus law yang sedang disusun,” pungkas poliitisi Partai Golkar itu. (RO/OL-8)
KOREA Selatan memiliki persoalan pada negara yang cukup serius yaitu mengenai jumlah populasi warganya. Jumlah penduduk Korsel mengalami penyusutan tajam akibat menurunnya angka kelahiran
Kemenperin mengungkapkan bahwa indeks kepercayaan industri (IKI) pada Juli 2024 berada di angka 52,4. Hal tersebut menandakan IKI pada Juli 2024 ini melambat sebesar 0,10 poin
BPP HIPMI Banom Womenpreneur menggelar konferensi pertamanya yang berfokus pada hilirisasi industri sebagai langkah menuju Indonesia Emas
JURU Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa perekonomian Indonesia tumbuh positif dengan pertumbuhan di triwulan I 2024 mencapai 5,11 persen
Situasi perekonomian dalam negeri masih terancam krisis perlu diperhatikan. Industri dalam negeri saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, seperti penutupan pabrik
INDONESIA memiliki potensi geotermal terbesar di dunia, diperkirakan mencapai 24 gigawatt (GW). Namun hanya sekitar 10% dari kapasitas yang saat ini dimanfaatkan.
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved