Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pedagang eceran di 52 kota sudah mulai menaikkan harga jual rokok ke konsumen. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi pedagang terhadap naiknya harga rokok yang rencananya berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
"Pedagang sudah mulai antisipasi pada rencana kenaikan di Januari 2020. Jadi, pedagang tidak akan langsung menaikkan sesuai dengan harga baru yang akan ditetapkan pemerintah nanti, tapi dinaikkan perlahan," ucap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, kemarin.
Dari 82 kota yang disurvei untuk menentukan indeks harga konsumen (IHK), para pedagang rokok di 52 kota telah menaikkan harga secara gradual. "Harga rokok keretek filter itu mengalami kenaikan sebesar 0,7%, naiknya pelan-pelan," ujarnya.
Penaikan harga rokok itu ikut memberi andil terhadap inflasi November 2019 sebesar 0,01%. Adapun inflasi keseluruhan pada November 2019 sebesar 0,14%.
Suhariyanto menambahkan, penaikan harga rokok tertinggi terjadi di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Penaikan harga rokok keretek filter di wilayah tersebut mencapai 4% dari harga sebelumnya.
Di kota lainnya seperti Tegal, Madiun, Semarang, Pontianak, dan Bekasi, harga rokok naik 2% dari sebelumnya.
Penaikan secara perlahan itu diharapkannya tidak membuat pelonjakan harga di Januari 2020 yang bisa berdampak pada inflasi.
Berdasarkan rencana, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut dilandasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dilihat dari golongannya, tarif cukai sigaret keretek mesin (SKM) golongan I naik 25,4% atau Rp740 per batang, naik dari yang berlaku pada tahun lalu sebesar Rp590.
Tarif cukai sigaret mesin putih (SPM) golongan I menjadi Rp790 per batang atau naik 26,4% dari yang berlaku sebelumnya sebesar Rp625. Sigaret keretek tangan (SKT) golongan I menjadi Rp365 per batang atau naik 16,4% dari yang berlaku sebelumnya Rp425.
Inflasi November
BPS juga mencatat indeks harga konsumen (IHK) mengalami inflasi sebesar 0,14% pada November 2019. Adapun inflasi pada tahun kalender 2019 mencapai 2,37% dan secara year on year (YoY) tercatat inflasi sebesar 3%.
Suhariyanto menuturkan, dengan angka inflasi tersebut, proyeksi inflasi sebesar 3,5% pada 2019 akan tercapai. "Dengan melihat angka terdebut maka target inflasi tampaknya akan tercapai," kata Suhariyanto.
Tren inflasi pada November, sambung dia, memang akan tinggi. Misalnya saja pada November 2017, tercatat inflasi sebesar 0,2%, naik signifikan dari bulan sebelumnya di tahun yang sama yakni 0,01%. Pun demikian di November 2018, inflasi tercatat 0,27%, tumbuh melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, 0,28%.
Di November 2019, inflasi mencapai 0,14%, naik dari bulan sebelumnya yang hanya 0,02%.
"November 2019 ini inflasi lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar 0,02%. Pergerakan ini sama pada tahun sebelumnya, November dia akan naik dan lebih lagi pada Desember," terang Suhariyanto. (E-2)
Kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko demensia seperti Alzheimer.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Sejumlah kebiasaan sederhana yang dilakukan tanpa disadari dapat merusak otak dan mengganggu kinerjanya
Asap rokok yang mengandung zat-zat seperti karbon monoksida dapat mengganggu fungsi oksigen dalam darah, sehingga tekanan darah ibu atau plasenta dapat meningkat.
Merokok meningkatkan risiko stroke hingga enam kali lipat. Ketahui bagaimana rokok memengaruhi pembuluh darah, otak, dan cara menurunkan risikonya dengan berhenti merokok.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved