Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PMERINTAH enetapkan kebijakan cukai hasil tembakau pada 2020 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Perkembangan situasi terakhir menunjukkan peningkatan cukup tajam prevalensi perokok usia anak dan remaja dari 7,2% menjadi 9,1%.
Demikian juga terjadi kenaikan tajam perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%. Sementara Pemerintah juga menyadari bahwa sektor cukai rokok ini banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh.
Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor di atas di dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.
Cukai hasil tembakau adalah instrumen untuk pengendalian konsumsi rokok (legal maupun ilegal) dalam rangka mengendalikan prevalensi merokok dan kepedulian mengenai aspek kesehatan.
Kebijakan itu juga bertujuan untuk mengendaikan industri hasil tembakau dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya - dan memaksimalkan pemanfaatan hasil pertanian tembakau dan cengkeh dalam negeri dibandingkan impor. Cukai hasil tembakau juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.
Kebijakan tarif cukai dan harga banderol tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya), asal bahan baku (lokal dan impor).
Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin yang memiliki konten impor paling besar.
Dengan kenaikan tarif cukai dan harga eceran rokok yang ditetapkan pemerintah, maka perbedaan harga antara rokok legal dengan harga rokok ilegal akan meningkat.
Dengan demikian untuk mengamankan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, Pemerintah akan melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan atas peredaran rokok ilegal dan pelanggaran di bidang cukai.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% pada 2018, dan pada 2019 diperkirakan akan berhasil ditekan menjadi 3%, angka terendah yang dicapai dalam sejarah penindakan rokok ilegal Indonesia dan juga terendah di kawasan ASEAN.
Untuk mempertahankan prestasi tersebut dan menjaga agar tidak terjadi peningkatan rokok ilegal, Presiden telah menginstruksikan sinergi antaraDirejtirat Bea dan Cukai bersama TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal.
Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif ini, selain diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.(OL-09)
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved