Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan Pilpres, pihaknya menyediakan waktu hingga hari Jumat (24/5) pukul 24:00 WIB. Sedangkan, untuk Pileg tenggat waktu yang diberikan tetap pada hari yang sama, namun pada pukul 01.46 WIB.
Hal ini sesuai dengan Pasal 475 UU Pemilu ayat 1, disebutkan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Fajar mengatakan dalam prosedur pengajuan gugatan pilpres maupun pileg, tidak ada perbedaan yang signifikan. Nantinya, kata dia, pemohon menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang disertai daftar alat bukti.
Fajar menekankan bukti yang diajukan bukan tergantung kuantitas, namun apakah relevan dan bisa memperkuat permohonan. Maka dari itu, ia mengimbau untuk para pemohon kembali meninjau barang bukti yang diajukan sebelum diproses oleh hakim MK.
"Intinya tidak banyak-banyakan bukti. Nanti akan dilihat dulu relevansi buktinya, apakahbisa menguatkan dalil permohonan pemohon atauhanya sekadar pelengkap. Kalau hanya klaim dan buktinya tidak ada, berarti tidak bisa membuktikan tuduhan itu," kata Fajar.
Rencananya, besok, selepas salat Jumat atau sekitar pukul 14:00 WIB, pihak Prabowo-Sandi akan menyerahkan gugatan Pilpres ke MK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh cawapres Sandiaga Uno. Besok, kata ia, pihaknya juga merilis tim kuasa hukum yang mewakili pihaknya menggugat hasil Pilpres kali ini.
"Besok rencananya sebelum batas waktu akan dimasukan sesuai dengan tata cara yang sudah disampaikan oleh para ahli hukum. Ini adalah bentuk langkah Prabowo-Sandi untuk tetap berada di jalur konstitusional," kata Sandi. (A-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved