Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA serentak di 101 daerah enam hari lagi digelar. Pilkada yang bertujuan memilih pemimpin daerah secara langsung itu mestinya digelar dengan bermartabat. Pilkada bermartabat harus menjamin keadilan. Yang disebut keadilan pilkada bukan semata soal memastikan setiap warga negara memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilih pada 15 Februari.
Jauh lebih penting lagi, ini yang sering diabaikan, keadilan pilkada ialah bagaimana hak pilih itu disalurkan sesuai dengan kehendak bebas pemilih, tanpa intervensi, pengaruh materi, iming-iming, ataupun intimidasi. Kebebasan menggunakan hak pilih tanpa dipengaruhi politik uang itulah hakikat keadilan pilkada. Harus jujur diakui keadilan pilkada tidak pernah berjalan tegak lurus. Salah satu faktornya ialah praktik politik uang.
Uang menjadi faktor dominan untuk memenangi pilkada. Karena itu, uang disebut sebagai yang mahakuasa. Mampukah keadilan pilkada diwujudkan? Ada yang menyebutnya sebagai ilusi belaka. Alasannya, sebagian besar masyarakat masih bersahabat dengan politik uang. Meski politik uang menjadi kejahatan luar biasa, ia tetap diminati sebagai solusi untuk memenuhi syahwat kekuasaan.
Sikap masyarakat yang permisif terhadap politik uang terlihat dari kajian Bawaslu dan lembaga Founding Fathers House yang dipaparkan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/2). Hasil survei di 34 provinsi yang melibatkan 1.200 responden menunjukkan, pada 2016, 61,8% responden mengatakan akan menerima pemberian uang peserta pilkada. Angka itu tidak berbeda jauh ketimbang pada 2010 (64,5%), 2014 (66%), dan 2015 (63%).
Hasil survei itu menunjukkan sebagian besar masyarakat masih sangat membiarkan atau permisif dalam menyikapi politik uang. Masyarakat telanjur menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu. Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki.
Otoritas pilkada tidak boleh patah arang. Mereka harus mampu membuktikan memerangi praktik politik uang bukan ilusi. Politik uang tidak hanya sebagai kejahatan, tetapi juga merampas harga diri rakyat. Karena itu, ia harus dilawan dengan sekuat tenaga.
Cara paling ampuh dalam melawan politik uang ialah menggerakkan pengawas pemilu (panwaslu) untuk mengantisipasinya. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menggandeng lembaga pemantau pilkada beserta masyarakat untuk menjadikan politik uang sebagai musuh bersama yang wajib dienyahkan.
Jauh lebih ampuh lagi ialah penegakan hukum. Pemberi dan penerima uang diancam dipenjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sesungguhnya perundang-undangan telah didesain secara paripurna untuk memerangi politik uang. Selain sebagai kejahatan pidana, politik uang termasuk pelanggaran administrasi.
Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administratif. Apabila itu terbukti, sanksinya tidak main-main. Bawaslu bisa membatalkan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 UU 10/2016. Itulah kali pertama Bawaslu diberi kewenangan luar biasa untuk membatalkan pencalonan bila ada calon yang terbukti melakukan praktik politik uang. Terang benderang sudah, memerangi politik uang hanya ilusi bila Bawaslu berpangku tangan. Saatnya Bawaslu turun tangan untuk menegakkan keadilan pilkada yang tegak lurus.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved