Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi. Lewat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI, kemarin, negara ini menjadi semakin beradab.
Negara kini mengakui PRT sebagai sebuah pekerjaan formal, sebuah profesi layaknya presiden yang diatur undang-undang akan hak dan kewajibannya.
Pengesahan undang-undang itu sekaligus sebagai bentuk upaya negara menghapus jejak atau praktik 'perbudakan' di zaman modern ini.
Terlalu kasar memang jika menggunakan diksi ‘perbudakan’ dalam menyebut profesi PRT sebelum adanya undang-undang ini. Namun, dalam kenyataan sehari-hari, kita semua harus mengakuinya. Mulai dari tiadanya kontrak kerja, jam kerja yang tidak jelas, bahkan tak sedikit PRT yang dianiaya oleh majikannya.
Secara tak sadar pun, hingga kini masih banyak yang menyebut PRT dengan 'pembantu'. Memang tugasnya ialah membantu pekerjaan rumah tangga, tetapi sebutan itu telah menempatkan mereka sebagai warga kelas dua, bukan sebagai profesi yang tengah dilakoni.
Itu baru bicara soal sebutan, belum lagi soal jam kerja PRT yang nyaris tanpa batasan yang jelas. Bangun mulai subuh lantaran mesti menyiapkan segala hal karena majikan serta anaknya yang hendak berangkat ke kantor dan sekolah, siang beres-beres rumah hingga memasak, tak jarang malam pun masih harus menemani anak majikan menggarap pekerjaan rumah.
Dari semua aktivitas itu, hanya saat tidurlah yang menjadi waktu bagi mereka merasakan indahnya memiliki diri sendiri. Waktu tidur menjadi waktu yang sangat berharga buat mereka. Nyaris tak ada libur karena di akhir pekan pun mereka harus menjalankan pekerjaan rumah tangga.
Dari semua tugas yang nyaris hampir 1x24 jam itu, bahkan tujuh hari seminggu, upah yang dibayarkan kerap tak sepadan dengan pengorbanan yang mereka lakukan. Besaran upah lebih didasarkan pada kesepakatan awal, dan PRT dalam posisi yang lemah karena membutuhkan pekerjaan akibat keterdesakan hidup.
Keberadaan mereka sama sekali tak tersentuh oleh UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sekalipun aturan itu telah diubah dua dekade kemudian oleh UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, profesi PRT tak diatur sama sekali. Padahal dua undang-undang tersebut mengatur hubungan kerja, hak-hak dasar pekerja yang meliputi upah, cuti, jam kerja, perlindungan tenaga kerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari semua fakta tersebut, tak berlebihan kiranya dan harus diakui bahwa kita masih menjalankan praktik perbudakan di zaman modern ini, bahkan di saat usia Republik ini menuju hampir satu abad.
Karena itu, kita patut mengapresiasi DPR periode ini yang akhirnya mengesahkan UU PPRT tersebut. Setelah sempat terombang-ambing dua dekade lamanya, undang-undang yang masuk ke DPR sejak 2004 itu akhirnya menjadi kado yang indah di peringatan Hari Kartini kemarin.
Undang-undang tersebut sekaligus menjadi landasan hukum khusus bagi PRT, bersifat lex specialis, sehingga bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam pranata hukum, aturan spesifik didahulukan daripada aturan umum untuk menjamin kepastian hukum, terutama jika kedua peraturan berada pada hierarki yang sama.
Maka dari itu, pemerintah lewat kementerian terkait tak boleh lagi berlama-lama untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan dan pengawasannya. Jangan sampai beleid tersebut berakhir sekadar menjadi macan kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.
Undang-Undang PPRT harus menjadi instrumen hukum yang konkret dalam memberikan penghormatan, perlindungan, serta keadilan bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved