Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA riset Next Indonesia Center menyebut adanya dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara senilai US$20 miliar sepanjang 2015-2024, atau sekitar Rp340 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.
Dengan kata lain, selama satu dekade itu Indonesia kehilangan pendapatan rata-rata US$2 miliar alias Rp34 triliun tiap tahunnya. Jika ditarik ke belakang lagi, dalam periode 2000-2024, selama 25 tahun Indonesia kehilangan US$39,5 miliar akibat selisih pencatatan itu.
Angka-angka yang teramat fantastis, tentunya. Lebih fantastis lagi, sebesar itulah kerugian yang dialami negeri ini dari kegiatan ekspor batu bara. Sudah isi perut bumi ini habis dikeruk, masih merugi pula saat diekspor lantaran pencatatannya diakali.
Namun, itulah fakta yang terjadi di Republik ini. Selama seperempat abad lebih negeri ini merugi karena para penggarong uang negara seolah dibiarkan tumbuh subur. Pembiaran selama puluhan tahun itu terjadi karena ada simbiosis mutualisme dalam praktik tersebut, hubungan yang saling menguntungkan.
Dalam hubungan tersebut, hepeng yang mempertemukan mereka. Kedua belah pihak memperoleh keuntungan tanpa ada yang dirugikan, menciptakan situasi yang saling mendukung. Praktik saling menguntungkan itu terus dikembangbiakkan hingga saat ini. Jika menilik kurun waktu, para pelakunya, baik penggarong maupun pihak yang membiarkan, sudah dari generasi ke generasi, sudah beranak-pinak.
Celakanya lagi, praktik itu sangat jelas dilakukan di depan mata. Ambil contoh laporan International Energy Agency (IEA) yang mencatat volume ekspor batu bara Indonesia sebesar 558 juta ton pada 2024. Kejanggalan muncul saat melihat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat nilai ekspor batu bara pada tahun itu hanya sebesar US$30,48 miliar.
Artinya, harga yang tercatat secara statistik US$55 per ton. Padahal, harga rata-rata batu bara di pasar internasional saat itu mencapai US$136,41 per ton. Artinya lagi, ada selisih harga sebesar US$79,74 per ton dengan nilai US$45,64 miliar. Ke mana larinya selisih itu?
Di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sejatinya sudah ada niat memberangus praktik kotor itu. Pada 2014, ia membentuk Satgas Mafia SDA. Apa hasilnya? Penggarongan nyatanya terus berlanjut. Bahkan sangat mungkin praktiknya dilakukan lebih sistemik dan masif.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini. Pada awal April lalu Presiden telah memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memerintahkan jajaran Bea dan Cukai menyelidiki gembosnya penerimaan negara dari ekspor batu bara.
Presiden bahkan sudah memetakan dari mana saja pendapatan negara boncos, yaitu dari praktik under-invoicing atau nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah daripada seharusnya dan over-invoicing atau nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi daripada seharusnya. Keduanya sama-sama membuka ruang untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau memindahkan dana lintas negara.
Presiden Prabowo paham betul misinvoicing ekspor batu bara bukan muncul secara tiba-tiba di pelabuhan, bukan pula sekadar kesalahan administrasi. Praktik lancung ini berakar dari ketidakberesan pencatatan di hulu hingga hilir, mulai dari produksi, kualitas, distribusi, hingga pelaporan nilai ekspor.
Jika modus operandi sudah diketahui, tentu tak sulit bagi pemerintah untuk mengetahui di titik mana saja para penggarong itu bertemu. Semakin mudah melacaknya karena usaha tambang batu bara hanya dimiliki segelintir pengusaha mengingat industri tersebut bermodal teramat besar.
Yang dibutuhkan saat ini bukan lagi komitmen, melainkan langkah nyata. Langkah pemerintah mesti lebih serius, strategis, dan konkret untuk menyetop praktik misinvoicing, sekaligus ekspor-ekspor ilegal, agar negara tidak terus kehilangan pendapatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved