Setop Akal-akalan Ekspor Batu Bara

27/4/2026 05:00

LEMBAGA riset Next Indonesia Center menyebut adanya dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara senilai US$20 miliar sepanjang 2015-2024, atau sekitar Rp340 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Dengan kata lain, selama satu dekade itu Indonesia kehilangan pendapatan rata-rata US$2 miliar alias Rp34 triliun tiap tahunnya. Jika ditarik ke belakang lagi, dalam periode 2000-2024, selama 25 tahun Indonesia kehilangan US$39,5 miliar akibat selisih pencatatan itu.

Angka-angka yang teramat fantastis, tentunya. Lebih fantastis lagi, sebesar itulah kerugian yang dialami negeri ini dari kegiatan ekspor batu bara. Sudah isi perut bumi ini habis dikeruk, masih merugi pula saat diekspor lantaran pencatatannya diakali.

Namun, itulah fakta yang terjadi di Republik ini. Selama seperempat abad lebih negeri ini merugi karena para penggarong uang negara seolah dibiarkan tumbuh subur. Pembiaran selama puluhan tahun itu terjadi karena ada simbiosis mutualisme dalam praktik tersebut, hubungan yang saling menguntungkan.

Dalam hubungan tersebut, hepeng yang mempertemukan mereka. Kedua belah pihak memperoleh keuntungan tanpa ada yang dirugikan, menciptakan situasi yang saling mendukung. Praktik saling menguntungkan itu terus dikembangbiakkan hingga saat ini. Jika menilik kurun waktu, para pelakunya, baik penggarong maupun pihak yang membiarkan, sudah dari generasi ke generasi, sudah beranak-pinak.

Celakanya lagi, praktik itu sangat jelas dilakukan di depan mata. Ambil contoh laporan International Energy Agency (IEA) yang mencatat volume ekspor batu bara Indonesia sebesar 558 juta ton pada 2024. Kejanggalan muncul saat melihat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat nilai ekspor batu bara pada tahun itu hanya sebesar US$30,48 miliar.

Artinya, harga yang tercatat secara statistik US$55 per ton. Padahal, harga rata-rata batu bara di pasar internasional saat itu mencapai US$136,41 per ton. Artinya lagi, ada selisih harga sebesar US$79,74 per ton dengan nilai US$45,64 miliar. Ke mana larinya selisih itu?

Di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo sejatinya sudah ada niat memberangus praktik kotor itu. Pada 2014, ia membentuk Satgas Mafia SDA. Apa hasilnya? Penggarongan nyatanya terus berlanjut. Bahkan sangat mungkin praktiknya dilakukan lebih sistemik dan masif.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini. Pada awal April lalu Presiden telah memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memerintahkan jajaran Bea dan Cukai menyelidiki gembosnya penerimaan negara dari ekspor batu bara.

Presiden bahkan sudah memetakan dari mana saja pendapatan negara boncos, yaitu dari praktik under-invoicing atau nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah daripada seharusnya dan over-invoicing atau nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi daripada seharusnya. Keduanya sama-sama membuka ruang untuk menghindari kewajiban dalam negeri atau memindahkan dana lintas negara.

Presiden Prabowo paham betul misinvoicing ekspor batu bara bukan muncul secara tiba-tiba di pelabuhan, bukan pula sekadar kesalahan administrasi. Praktik lancung ini berakar dari ketidakberesan pencatatan di hulu hingga hilir, mulai dari produksi, kualitas, distribusi, hingga pelaporan nilai ekspor.

Jika modus operandi sudah diketahui, tentu tak sulit bagi pemerintah untuk mengetahui di titik mana saja para penggarong itu bertemu. Semakin mudah melacaknya karena usaha tambang batu bara hanya dimiliki segelintir pengusaha mengingat industri tersebut bermodal teramat besar.

Yang dibutuhkan saat ini bukan lagi komitmen, melainkan langkah nyata. Langkah pemerintah mesti lebih serius, strategis, dan konkret untuk menyetop praktik misinvoicing, sekaligus ekspor-ekspor ilegal, agar negara tidak terus kehilangan pendapatan.

 



Berita Lainnya
  • KPK Jangan Keluar dari Mandat

    28/4/2026 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi

  • Kedaulatan Digital demi Masa Depan

    25/4/2026 05:00

    GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.

  • Ujian Integritas di Seleksi PTN

    24/4/2026 05:00

    JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.

  • Antisipasi Efek Penaikan Harga BBM dan Elpiji

    23/4/2026 05:00

    PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.

  • Penghormatan Profesi PRT

    22/4/2026 05:00

    SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.

  • Jangan Mudah Memenjara Kepala Desa

    21/4/2026 05:00

    PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih

  • Ujian Perdana Pengelola Haji

    20/4/2026 05:00

    DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci

  • Kampus bukan Ruang Aman Semu

    18/4/2026 05:00

    KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.

  • Memuliakan Kebebasan Pers

    17/4/2026 05:00

    Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.

  • Membabat Habis Premanisme

    16/4/2026 05:00

    AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.

  • Menanti Hasil Nyata dari Rusia

    15/4/2026 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.

  • Serius Memutus Siklus Korupsi

    14/4/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.

  • Tetap Jaga Asa Perdamaian

    13/4/2026 05:00

    Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.

  • Jangan Lengah di Tengah Bara

    11/4/2026 05:00

    PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud. 

  • Setop Menyiasati KUHAP

    10/4/2026 05:00

    Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.