Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi, tiba-tiba merekomendasikan agar calon presiden hingga calon kepala daerah wajib berasal dari kader partai politik. Adanya rekomendasi ini bukan sekadar melompat dari tugas pokok mereka, melainkan juga mengandung pola pikir yang menganggap seolah-olah kartu anggota partai adalah garansi integritas.
Padahal, sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, justru tidak sedikit kader partai politik yang dijerat KPK. Mereka bukan orang-orang yang datang dari luar sistem. Mereka adalah produk internal partai, yang bertahun-tahun menjalani kaderisasi, mengikuti rapat partai, dan memegang kartu anggota.
Artinya, tidak ada korelasi yang bisa dibuktikan antara status kader partai dan integritas antikorupsi seorang pemimpin. Integritas bukan soal asal-usul organisasi, melainkan tentang karakter, rekam jejak, dan sistem pengawasan yang bekerja efektif. Lalu atas dasar apa KPK meyakini syarat formal kepartaian akan menghasilkan pemimpin yang lebih bersih?
Seorang teknokrat independen yang tidak pernah memegang kartu partai bisa saja jauh lebih berintegritas daripada kader partai berlambang apa pun. Logika bahwa jalur kepartaian ialah prasyarat kejujuran adalah logika yang lemah secara teori dan empiris.
Lebih jauh lagi, rekomendasi ini berisiko menutup pintu bagi tokoh-tokoh potensial yang selama ini justru dipandang publik sebagai figur bersih karena tidak terseret dinamika internal partai. Jika rekomendasi KPK ini diadopsi menjadi regulasi, Indonesia secara sistematis akan menyempitkan kolam kandidat pemimpin terbaiknya sendiri.
Memang, rekomendasi KPK tidak sepenuhnya menentang logika politik dan demokrasi. Usulan penambahan klausul yang mewajibkan calon presiden/wakil presiden serta kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai juga perlu dilihat sebagai upaya membenahi kaderisasi di tubuh parpol yang bertujuan menekan praktik mahar politik.
Apalagi dengan adanya Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK 87/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan semua parpol peserta pemilu berhak mencalonkan capres dan cawapres. Itu menjadi landasan KPK mendorong syarat agar parpol mencalonkan kader mereka. Sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi sangat diperlukan untuk memastikan proses rekrutmen politik berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan.
Akan tetapi, sejatinya yang paling diharapkan publik dari lembaga antirasuah ialah penguatan sistem yang memastikan siapa pun yang terpilih tidak bisa korupsi dengan leluasa. KPK seharusnya lebih berkontribusi pada proses itu. Alih-alih menentukan syarat politik pencalonan, KPK mesti memastikan setiap pemimpin yang terpilih, dari partai atau dari jalur mana pun, tahu betul bahwa ada lembaga yang berdiri tegak mengawasi. Peran KPK itulah yang mesti diperkuat.
Karena itu, KPK perlu kembali ke akar mandat mereka. KPK harus kembali ke kitah mereka sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada penindakan tegas tanpa pandang bulu serta pencegahan yang kredibel dan sistemik, bukan malah menjadi 'konsultan politik" bagi partai.
Terlebih lagi, KPK hari ini tidak bisa dimungkiri menghadapi tantangan kepercayaan yang serius. Berbagai dinamika internal dalam beberapa tahun terakhir telah menyiratkan lembaga antikorupsi juga tidak benar-benar bebas dari tekanan politik. Secara logika, dari mana KPK mendapatkan legitimasi moral untuk memberi saran politik jika rumah tangga sendiri masih goyah?
Sekali lagi, kita mendesak KPK jangan keluar dari jalur mandat mereka, sebab pemberantasan korupsi yang efektif membutuhkan lembaga yang kuat, fokus, dan dipercaya publik.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved