Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia. Mereka menyusul platform lain, yakni X, Bigo Live, Tiktok, dan Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, dan Threads, menyatakan komitmen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)
Pemerintah memang masih menantikan komitmen dari platform Roblox. Akan tetapi, komitmen dari raksasa-raksasa di dunia digital itu membawa pesan bagi perusahaan teknologi global bahwa bila ingin beroperasi di Indonesia, harus tunduk pada hukum Indonesia. Korporasi asing tidak bisa memandang Indonesia sekadar pasar yang besar, tetapi negara yang juga memiliki yurisdiksi yang harus dihormati dan diikuti.
Langkah kepatuhan Google dan Youtube mestinya juga menjadi pengingat bagi platform media sosial lain yang ingin mencoba bermain di area kelabu. Jangan sampai ada standar ganda.
Di sisi lain, pemerintah juga harus konsisten. Indonesia jangan dibiarkan menjadi sekadar pasar besar yang bisa dieksploitasi tanpa syarat. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet, Indonesia memiliki daya tawar yang sangat tinggi.
Sudah cukup, selama bertahun-tahun, perusahaan teknologi raksasa dunia bisa beroperasi di atas 'awan' tanpa terjamah hukum nasional. Mereka mendikte tren, mengumpulkan data, dan memengaruhi perilaku publik, tetapi abai terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Keputusan Google dan Youtube menyesuaikan diri dengan PP Tunas tentu patut diapresiasi. Mereka menyadari bahwa regulasi nasional bukanlah sekadar simbol atau macan kertas yang ompong, melainkan instrumen nyata yang mampu mengarahkan perilaku korporasi global.
Kepatuhan ini tentunya bukan semata respons administratif terhadap regulasi alias basa-basi. Sebab, melalui PP Tunas, pemerintah secara tegas menyatakan kedaulatan hukum di ruang siber tidak bisa dinegosiasikan.
Pemberlakuan regulasi itu sebenarnya tidak bisa dilihat sekadar urusan menang atau kalah antara pemerintah dan korporasi, atau antara kepentingan dalam negeri dan global. Aturan yang menuntut platform membatasi akses pengguna bagi anak di bawah 16 tahun itu pada hakikatnya ialah mengenai kehadiran negara dalam melindungi anak-anak.
PP Tunas sejatinya lahir dari kegelisahan terhadap derasnya arus konten digital yang tidak selalu ramah anak. Ruang digital berkembang jauh lebih cepat daripada perlindungan terhadap penggunanya, terutama anak-anak. Tanpa filter yang memadai, anak-anak berisiko terpapar konten kekerasan, pornografi, disinformasi, hingga pola interaksi yang membahayakan kesehatan mental.
Anak-anak adalah pengguna digital paling rentan sekaligus paling potensial. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang sangat berbeda ketimbang generasi sebelumnya, ketika batas antara dunia nyata dan virtual semakin kabur. Oleh karena itu, menciptakan ruang digital yang aman bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Tentunya, langkah Youtube dan Google bukanlah akhir. Ini adalah awal dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat. Pembatasan usia tidak cukup hanya berbasis deklarasi pengguna. Diperlukan mekanisme verifikasi yang lebih ketat dan transparan, dengan tetap menghormati privasi pengguna.
Di sisi lain, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa semata-mata dibebankan pada platform. Orangtua, institusi pendidikan, dan masyarakat luas memiliki peran kunci. PP Tunas sebagai regulasi tentu tidak bisa menyelesaikan semua masalah dalam satu malam. Perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab kolektif.
Karena itu, momentum ini juga menjadi pengingat mengenai peran orangtua tetap menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak, alih-alih diserahkan kepada algoritma atau kebijakan pemerintah semata.
Literasi digital harus menjadi kurikulum wajib, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Anak-anak perlu dibekali dengan kemampuan berpikir kritis, sehingga ketika mereka mencapai usia 16 tahun telah memiliki pemahaman yang mumpuni dalam memandang dunia digital.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved