Membabat Habis Premanisme

16/4/2026 05:00

AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik. Di tengah geliat pembangunan dan narasi penegakan hukum yang terus digaungkan, praktik kekerasan jalanan dan pemalakan masih mudah menemukan ruang hidup.

Peristiwa tragis di Purwakarta, Jawa Barat, ketika sekelompok pelaku melakukan aksi brutal hingga menelan korban jiwa dalam sebuah resepsi pernikahan, menjadi bukti paling telanjang bahwa premanisme belum benar-benar tercabut dari akar sosial kita.

Tidak sekadar melontarkan ancaman verbal, para preman juga dengan enteng melakukan kekerasan nyata yang sampai merenggut nyawa. Kita tentu tidak bisa memandang peristiwa tersebut sebagai insiden terisolasi. Wajah premanisme yang tak kalah merusaknya terus beroperasi secara sistematis di pusat-pusat perputaran ekonomi.

Di kota-kota besar, tak terkecuali di Jakarta yang menjadi etalase ekonomi bangsa, praktik pemalakan hingga pungutan liar masih menjadi momok. Korbannya mulai dari pedagang kaki lima, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pabrik.

Mereka jadi sasaran empuk para preman yang sering kali berlindung di balik kedok organisasi kemasyarakatan (ormas) atau paguyuban kedaerahan. Aksi pemalakan ini secara nyata mencekik urat nadi ekonomi kerakyatan, mematikan iklim investasi lokal, dan merusak tata tertib sosial.

Fenomena itu memunculkan pertanyaan mendasar mengapa premanisme tetap bertahan, bahkan di tengah jaminan terhadap rasa aman oleh negara? Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman.

Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya, juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Ketika premanisme terus tumbuh, amanat konstitusi itu terasa terabaikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki pasal-pasal berlapis untuk menjerat dan mengandangkan para preman. Mulai dari Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 170 tentang pengeroyokan dan perusakan barang di muka umum. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara jika mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa.

Perangkat hukumnya sudah ada dan kokoh, persoalannya ialah pada implementasi. Tidak sedikit kasus premanisme yang berhenti pada penindakan sesaat, tanpa upaya sistematis untuk membongkar jaringan sekaligus mematikannya. Preman ditangkap hari ini, tetapi besok praktik serupa kembali muncul, bahkan di lokasi yang sama.

Di sisi lain, ada persoalan relasi kuasa yang membuat premanisme sulit diberantas. Dalam beberapa kasus, kelompok preman memiliki kedekatan dengan oknum tertentu, baik di lingkungan birokrasi maupun aparat. Kedekatan itu membuat pelaku merasa kebal hukum. Akibatnya, efek jera tidak pernah benar-benar terbentuk.

Kita mendesak jajaran penegak hukum untuk memberantas premanisme secara komprehensif dan berkesinambungan. Bukan sekadar suam-suam kuku, terlebih menunggu kasus viral di media sosial dulu baru bertindak, sedangkan laporan masyarakat terkesan diabaikan.

Premanisme hanya bisa subur ketika negara tertidur dan wibawa hukum lumpuh. Sudah saatnya negara bangun dan membabat habis benalu peradaban bernama preman.

 



Berita Lainnya
  • KPK Jangan Keluar dari Mandat

    28/4/2026 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi

  • Setop Akal-akalan Ekspor Batu Bara

    27/4/2026 05:00

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.

  • Kedaulatan Digital demi Masa Depan

    25/4/2026 05:00

    GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.

  • Ujian Integritas di Seleksi PTN

    24/4/2026 05:00

    JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.

  • Antisipasi Efek Penaikan Harga BBM dan Elpiji

    23/4/2026 05:00

    PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.

  • Penghormatan Profesi PRT

    22/4/2026 05:00

    SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.

  • Jangan Mudah Memenjara Kepala Desa

    21/4/2026 05:00

    PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih

  • Ujian Perdana Pengelola Haji

    20/4/2026 05:00

    DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci

  • Kampus bukan Ruang Aman Semu

    18/4/2026 05:00

    KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.

  • Memuliakan Kebebasan Pers

    17/4/2026 05:00

    Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.

  • Menanti Hasil Nyata dari Rusia

    15/4/2026 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.

  • Serius Memutus Siklus Korupsi

    14/4/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.

  • Tetap Jaga Asa Perdamaian

    13/4/2026 05:00

    Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.

  • Jangan Lengah di Tengah Bara

    11/4/2026 05:00

    PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud. 

  • Setop Menyiasati KUHAP

    10/4/2026 05:00

    Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.