Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM kehidupan berdemokrasi di Tanah Air terus mengalami perkembangan yang dinamis. Perbaikan demi perbaikan dilakukan dengan memetik pengalaman di masa lalu. Pun demikian dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Kemandekan hukum yang disebabkan tidak diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkada dipecahkan Mahkamah Konstitusi. Pilkada tetap bisa berlanjut meski hanya ada satu pasangan calon yang maju. Hal itu kemudian diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seyogianya proses pencalonan yang berujung pada calon tunggal merupakan kondisi kedaruratan. Sebuah kondisi ketika sudah benar-benar tidak ada calon lain yang layak. Namun, ternyata situasi yang sebetulnya darurat itu cenderung semakin banyak terjadi.
Pada pilkada serentak 2015 tercatat tiga daerah yang memiliki calon tunggal, dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Di pilkada berikutnya yang terselenggara tahun ini, jumlah daerah dengan calon tunggal meningkat menjadi enam daerah. Bahkan, calon tunggal nyaris terjadi di tujuh daerah bila tidak muncul pasangan baru dalam perpanjangan waktu pendaftaran calon di Kabupaten Kulon Progo.
Ketika calon tunggal yang tampil merupakan sosok pemimpin yang berintegritas dengan kinerja yang unggul, tentu tidak terlampau merisaukan. Akan tetapi, terbuka pula kemungkinan bahwa calon itu merupakan hasil kongkalikong disertai politik uang. Tujuannya jelas, demi mengamankan kekuasaan.
Patutkah kita berharap kepala daerah yang didapatkan dari hasil kolusi tersebut bakal mengelola pemerintahan dengan bersih? Yang sangat mungkin terjadi ialah pemerintahan akan berjalan seperti di Kabupaten Klaten. Setiap jabatan diberi label harga. Tiap proyek ada tarifnya. Hasilnya masuk kantong pribadi atau kelompok.
Publik cukup bisa bernapas lega saat Undang-Undang Pilkada mengatur pilihan lain bagi warga selaku penentu akhir pemilihan kepala daerah. Calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50% suara untuk bisa terpilih. Pemegang hak suara boleh mencoblos kolom atau kotak kosong jika tidak ingin calon tunggal itu meraih kemenangan.
Meski ada saluran 'kotak kosong', masyarakat sesungguhnya berada di posisi yang merugi. Ketika calon tunggal menang, pemimpin yang didapat belum tentu yang terbaik karena ketiadaan kompetisi. Sebaliknya, saat 'kotak kosong' menang, untuk sementara daerah dipimpin pejabat yang memiliki kewenangan terbatas.
Pilkada ulang harus diselenggarakan hingga terpilih kepala daerah definitif. Lingkaran setan bisa tercipta karena calon tunggal yang kalah tetap boleh maju kembali menjadi calon.
Fenomena calon tunggal berakar dari kegagalan partai politik menjalankan fungsi pengaderan. Parpol juga cenderung bersikap pragmatis dan memilih calon instan atau populer karena takut kalah.
Belakangan muncul kampanye 'kotak kosong' di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, salah satu daerah dengan calon tunggal. Gerakan yang kian kuat itu mengindikasikan aspirasi yang tidak tersalurkan. Lagi-lagi melibatkan salah satu fungsi parpol sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Bila parpol tidak mampu menjalankan fungsi, kehadiran mereka tidak diperlukan. Sudah selayaknya parpol itu ditinggalkan untuk beralih ke parpol yang tidak malas mendidik kader dan aspiratif. Kuasa itu sepenuhnya ada di tangan rakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved