Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mempersangkakan sejumlah orang berbuat makar. Itu tentu persangkaan serius, tidak main-main. Mempersangkakan orang berbuat makar memang harus superserius dan tidak boleh asal-asalan. Karena itu pekerjaan serius, bukan asal-asalan, polisi mesti memiliki bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan itu ialah percakapan di antara para tersangka makar.
Dalam percakapan itu, kata polisi, para tersangka berencana menggiring peserta Aksi Superdamai pada 2 Desember ke gedung parlemen, menguasainya, dan menuntut sidang paripurna untuk menggantikan pemerintahan yang sah. Bukti permulaan itu diperkuat surat Sri Bintang Pamungkas, salah satu tersangka makar, kepada MPR, DPR, dan TNI yang berisi aspirasi untuk menggantikan pemerintahan yang sah.
Bayangkan bila polisi tak menangkap mereka. Aksi Superdamai ternodai. Huru-hara pecah. Pemerintahan yang terpilih secara demokratis tersingkirkan oleh cara-cara yang sama sekali tidak demokratis. Mungkin orang menilai polisi paranoid. Namun, paranoid itu istilah psikologi. Ini perkara hukum. Lebih pas bila ia disebut tindakan antisipatif atau preventif.
Bila bicara soal hukum, ada pakar hukum yang mengatakan makar bisa dipidanakan jika betul-betul sudah ada perbuatan. Apakah polisi baru boleh bertindak bila sudah terjadi penodaan Aksi Superdamai, huru-hara, dan penggulingan pemerintahan yang sah?
Betapa mahal ongkos sosial-politiknya. Demokrasi yang kita bangun sejak 1998 menjadi percuma karena ulah segelintir orang yang tidak sabaran, yang sebagian di antaranya pernah berkuasa dan kelihatannya ngebet kembali berkuasa. Kita tentu tidak hendak mengambil risiko itu.
Ada pula yang mengatakan pasal haatzai artikelen yang dikenakan kepada para tersangka itu peninggalan kolonial. Akan tetapi, pasal tersebut masih berlaku dalam hukum positif kita. Serupa halnya dengan pasal penistaan atau blasphemy. Pasal ini sesungguhnya juga dipersoalkan. Namun, karena masih berlaku dalam hukum positif kita, ia masih dipakai, paling mutakhir terhadap Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta.
Kita setuju-setuju saja bila kelak pasal-pasal tersebut direvisi atau digugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, ketika ia masih berlaku, tidak ada halangan bagi aparat hukum untuk menggunakannya. Biarlah aparat hukum bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pekerjaan besar polisi berikutnya ialah memburu aktor utama di balik upaya makar tersebut. Polisi harus memastikan ada atau tiadanya aktor penyandang dana upaya makar itu supaya semuanya terang benderang. Sekali lagi biarkan dan percayakan polisi bekerja. Kita kawal dan kontrol secara ketat polisi.
Kita percayakan pula pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk bekerja sampai 2019. Kita kawal dan kontrol pemerintah agar tetap bekerja keras menyejahterakan rakyat dalam koridor konstitusi. Kita juga harus kawal pemerintahan yang terpilih secara demokratis ini agar tidak disungkurkan di tengah jalan dengan cara-cara yang tidak demokratis.
Kita sebagai rakyat juga harus kembali bekerja setelah selama dua bulan terakhir direcoki dengan perkara Basuki, unjuk rasa, dan makar. Kita mesti kembali bekerja untuk menyingkirkan musuh utama kita, yakni kebodohan dan kemiskinan, supaya kita bisa meraih kemajuan dalam waktu yang tak terlalu lama.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved