Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI komprehensif menjadi syarat mutlak untuk mendukung keberhasilan pencegahan dan pemberantasan terorisme. Tanpa perangkat undang-undang yang andal, mustahil terorisme dapat diatasi secara tuntas. Ironisnya, regulasi penanggulangan terorisme negeri ini belum sepenuhnya mampu mengantisipasi ancaman-ancaman baru terorisme yang muncul sejalan dengan perubahan zaman.
Insiden penembakan dan bom di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1), menegaskan kepada kita bahwa upaya mengantisipasi dan mendeteksi ancaman teror harus dilakukan jauh lebih dini lagi. Itu bertujuan agar ancaman sejenis dan ancaman yang lebih besar lagi tidak perlu terulang. Persoalannya, perangkat hukum antiterorisme kita belum sepenuhnya mendukung agenda pencegahan terorisme yang terus berubah dan berkembang.
Benar bahwa kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme). Akan tetapi, seperti yang banyak diwacanakan belakangan ini, UU tersebut tidak cukup komprehensif untuk mengantisipasi kekuatan terorisme baru yang belakangan semakin nyata kehadirannya di Indonesia.
Karena itu, kita sepakat mendukung upaya untuk memperbarui regulasi di bidang antiterorisme ini. Kita tidak mempersoalkan bentuk dari pembaruan regulasi itu. Apa pun bentuknya, apakah revisi UU, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) antiterorisme, ataupun pembuatan UU baru, semuanya harus memperkuat Polri dalam mengambil tindakan pencegahan dini.
Untuk mendukung agenda itu, kita sepakat agar penegak hukum perlu dibekali kewenangan memidanakan perbuatan makar, aktivitas sosial-politik individu yang mengarah ke terorisme, serta organisasi masyarakat yang mendukung terorisme. Kewenangan ini mendesak karena ancaman baru dari Negara Islam (IS) sudah semakin nyata. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyebutkan sepanjang 2014-2015, ada 149 WNI yang kembali dari markas besar IS di Suriah. PBNU bahkan menyebut 800 WNI telah bergabung dengan IS di negeri itu.
Celakanya, UU Antiterorisme kita tidak mampu menjerat mereka. Padahal, gamblang dan tegas, mereka telah menyatakan sebagai pendukung dan simpatisan IS. Agenda IS untuk menebar aksi terorisme ke seluruh dunia, termasuk Indonesia pun sudah sangat nyata dideklarasikan. Di sinilah terjadi kekosongan hukum yang membahayakan negara dan bangsa.
Karena itu, Polri juga perlu diberi kewenangan perpanjangan masa penahanan bagi terduga teroris. Dalam UU Antiterorisme yang masih berlaku, polisi hanya berhak menahan dan memeriksa terduga selama tujuh hari. Untuk mengumpulkan alat bukti permulaan, mengonfirmasi, dan mencocokkan data keterlibatan para terduga lintas negara, periode penahanan itu jelas terlalu singkat. Untuk itu, waktu penahanan dapat diperpanjang hingga 30 hari agar proses penyidikan dan pembuktian dapat dilakukan secara cermat.
Namun, kita juga mengingatkan agar upaya meng-update regulasi antiterorisme ini harus hati-hati dan cermat. Jangan sampai penguatan kewenangan penyidik mereduksi perlindungan HAM sedemikian rupa. Yang perlu juga kita tegaskan ialah revisi UU Antiterorisme bertujuan memperkuat kewenangan Polri demi mencegah aksi teror, bukan memperkuat kewenangan institusi lain seperti intelijen atau tentara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved