Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan. Situasi ini bukan dipicu oleh keberhasilan aparat dalam membongkar skandal megakorupsi yang menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, melainkan oleh langkah-langkah penegakan hukum yang dipaksakan hingga terkesan melampaui batas.
Tentunya, kasus ini membuat rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Hukum yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan justru tampak berubah menjadi mekanisme yang berpotensi menjerat pihak-pihak yang semestinya tidak bersalah.
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer, misalnya. Amsal diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp202 juta atas dugaan penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Peran Amsal berada dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa profesional. Namun, menurut jaksa penuntut umum, Amsal menagih biaya pembuatan video Rp30 juta atau lebih tinggi daripada seharusnya hanya Rp24,1 juta per desa. Kelebihan tagihan itu, dalam tuntutan jaksa, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp202 juta.
Selisih Rp5,9 juta itu berasal dari asumsi jaksa yang menganggap komponen seperti ide, konsep, hingga proses editing mestinya tidak boleh dihargai, alias nol rupiah. Padahal, dalam proposal itu Amsal memasukkan harga ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900 ribu.
Tidak ada kronologi suap-menyuap dalam kasus yang menjerat Amsal. Hal itu terlihat dari dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Padahal, Amsal jelas-jelas pihak swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa.
Dalam kerangka hubungan kerja profesional seperti ini, posisi Amsal sejatinya berada pada ranah teknis, bukan pada wilayah pengambilan keputusan strategis. Pengenaan Pasal 3 UU Tipikor jelas merupakan sebuah konstruksi hukum yang menyesatkan.
Pendekatan semacam ini juga pasti akan menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa mempertimbangkan konteks hubungan kerja dan batasan tanggung jawab profesional. Alih-alih memfokuskan upaya pada aktor utama, seperti pemegang otoritas anggaran atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, justru pihak di ujung rantai pelaksanaan yang diseret ke ranah pidana.
Pada akhirnya, menjaga akal sehat dalam penegakan hukum merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan substantif. Oleh sebab itu, evaluasi yang jernih, objektif, dan terbuka terhadap kasus Amsal menjadi keharusan.
Jika memang tidak ditemukan unsur niat jahat, tentu harapan besar kepada para hakim untuk memvonis bebas Amsal. Atau, jika aparat menyadari dan ingin memperbaiki kasus ini, opsi penghentian proses hukum penting ditempuh untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. Jangan biarkan adagium ‘pedang hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ benar-benar hidup dalam praktik hukum kita.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved