Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK dikejutkan sebuah anomali hukum yang keluar dari Gedung Merah Putih. KPK, yang selama ini dikenal dengan ‘rompi oranye’ penyulut rasa malu dan ‘sel isolasi’ yang dingin, tiba-tiba menunjukkan sisi ‘humanis’ yang tidak lazim.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah. Sebuah keputusan yang sontak memicu tanya, apakah itu murni penegakan hukum atau sekadar mengakomodasi kepentingan bagi mereka yang memiliki jaringan kuasa?
Kejelasan informasi ialah mata uang utama dalam kepercayaan publik. Namun, dalam kasus ini, KPK seolah-olah bermain di area abu-abu. Alasan yang mengemuka ke permukaan ialah ‘permintaan keluarga’. Jika benar hanya itu sandarannya, kita patut berduka atas matinya objektivitas hukum. Apabila ‘permintaan keluarga’ bisa menjadi tiket emas untuk keluar dari jeruji besi, ribuan tahanan lain pun punya hak yang sama untuk pulang dan tidur di kasur empuk mereka sendiri.
Sepanjang sejarah berdirinya lembaga antirasuah, status tahanan rumah ialah barang mewah yang hampir tidak pernah dipajang di etalase kebijakan mereka. Tradisi KPK sejak era kepemimpinan pertama ialah penahanan rutan (rumah tahanan). Alasannya tegas dan jelas, yakni untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri.
Mari kita tengok catatan sejarah. Hampir semua tersangka kelas kakap, mulai mantan menteri, eks gubernur, hingga mantan ketua lembaga tinggi negara, mencicipi pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1. Bahkan mereka yang dalam kondisi kesehatan menurun sekalipun, seperti mendiang Lukas Enembe, paling hanya dibantarkan ke rumah sakit dengan penjagaan ketat.
KPK harus sadar bahwa setiap langkah yang mereka ambil dipantau radar publik. Memberikan status tahanan rumah tanpa alasan medis yang sangat mendesak atau alasan hukum yang transparan ialah bentuk diskriminasi yang nyata.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketika prinsip equality before the law dilanggar demi seorang mantan pejabat, muruah penegakan hukum sedang dipertaruhkan.
Kita mendorong KPK terbuka dalam hal privilese yang diberikan kepada Gus Yaqut. Lembaga antirasuah itu harus bisa menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak diskriminatif.
Itu menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Sekali publik percaya bahwa ada perlakuan khusus, narasi kesetaraan hukum akan runtuh perlahan.
Keterbukaan KPK bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sedang dalam tren yang mengkhawatirkan. Stagnasi, bahkan penurunan, skor IPK menunjukkan upaya pemberantasan korupsi kita sedang berjalan di tempat, bahkan mundur.
Ketidaktegasan terhadap tersangka korupsi hanya akan memperburuk situasi. Dalam pemberantasan korupsi, yang paling berbahaya bukan hanya korupsi itu sendiri, melainkan juga ketika keadilan mulai tampak bisa dinegosiasikan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved