Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. Kurang dari sepekan setelah aksi keji terhadap Andrie pada Rabu (18/3), kepolisian sudah mengungkapkan sebagian identitas dan foto terduga pelaku.
Hasil penyisiran visual menemukan empat sosok yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan. Dan, berbekal penelusuran digital, dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK pun diungkap.
Di saat bersamaan, Markas Besar TNI juga menyampaikan telah menangkap empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Keempat personel TNI tersebut sudah ditahan di instalasi tahanan supersecurity maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Penangkapan dilakukan mengacu pada sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan internal yang dilakukan TNI.
Pengungkapan tersebut menjadi penanda bahwa negara hadir dan bergerak untuk menindaklanjuti serangan terhadap Andrie Yunus. Respons sigap aparat dalam hitungan waktu relatif singkat sangat layak untuk diapresiasi.
Baik pengungkapan oleh Polri dan juga penahanan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tentu harus dipandang sebagai langkah sinergi yang penting bagi publik dan menjelaskan fakta.
Publik ingin melihat langkah itu sebagai secercah harapan. Apalagi, bila melihat kasus sebelumya, penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membutuhkan sekitar tiga tahun untuk menangkap pelaku.
Respons cepat kali ini tentunya harus menjadi standar baru dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap warga negara. Namun, prestasi kali ini jangan sampai membuat terlena.
Apalagi, penangkapan ini sejatinya hanyalah prolog dari pengungkapan kasus. Sebab, pelaku yang sudah ditangkap itu diyakini oleh banyak orang hanyalah aktor lapangan. Mereka hanyalah pelaku yang menarik pelatuk dengan menguntit hingga menyiramkan air keras terhadap Andrie.
Sebagian masyarakat meyakini aksi penyiraman air keras bukanlah kejahatan yang lahir dari hal receh seperti pertengkaran berebut antrean di jalan raya. Rekaman CCTV berdasarkan pemaparan kepolisian memperlihatkan penguntitan dan aksi penyiraman terhadap korban hingga jalur pelaku kabur, menunjukkan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana.
Apalagi, berdasarkan penahanan yang dilakukan TNI, empat personel yang ditangkap berasal dari detasemen yang sama dengan struktur kepangkatan yang berjenjang.
Untuk menjawab beragam pertanyaan dan argumentasi yang berkembang di masyarakat, kasus tersebut harus diungkap seterang benderang mungkin. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Termasuk, aktor intelektual hingga pendana aksi penyerangan terhadap Andrie mesti diungkap secara transparan.
Pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya tidak sekadar untuk memberi keadilan bagi Andrie Yunus. Penuntasan kasus ini juga diharapkan mampu menjawab adakah keterlibatan institusi negara di dalamnya.
Untuk meyakinkan ketidakterlibatan institusi dalam aksi oleh para personel TNI, adalah hal yang bijak untuk mempertimbangkan urgensi penggunaan peradilan koneksitas dalam mengadili kasus ini.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang sudah diperbarui menjadi Undang-Undang No 3/2025 tentang TNI sebenarnya mengatur prinsip prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Melihat tindakan para terduga pelaku yang jelas menyasar masyarakat sipil yang dilakukan di luar dari kawasan militer, logika umum memandang, terduga pelaku sepantasnya diadili di peradilan umum.
Maka, demi menemukan jalan tengah, ada langkah yang patut dikedepankan, yakni pengadilan koneksitas. Sebab, amat mungkin tindakan penyiraman itu melibatkan unsur-unsur sipil bersama-sama oknum militer, dengan korban kaum sipil.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kasus penyiraman air keras ini diusut tuntas bisa dimaknai sebagai perintah untuk mengadilinya secara terbuka. Maka, jalan tengah pengadilan koneksitas adalah jalan terbuka untuk melaksanakan perintah Presiden tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved