Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pedangdut yang kemudian menjadi Bupati Pekalongan dua periode itu kini ditahan KPK dengan sangkaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Nama Laila kian memperpanjang deret angka kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sudah 500 kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak pilkada langsung digelar mulai 2005. Amat memalukan, karena pilkada yang sudah berlangsung lebih dari seperempat abad itu masih menghasilkan ratusan koruptor di antara ribuan yang berintegritas.
Tentu ada yang salah di negeri ini sehingga korupsi bisa 'terpelihara' sedemikian lamanya. Kesalahan itu bisa ada di orangnya lantaran begitu bobroknya moral, atau sistem pemerintahan yang korup, atau kombinasi keduanya sehingga korupsi selalu mendapat tempat di negeri ini.
Jika dipetakan, arena korupsi di daerah itu selalu di area pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta jual beli jabatan. Selama bertahun-tahun, tiga 'lahan basah' tersebut selalu menjadi godaan buat kepala daerah dan para pejabat mereka.
Berbagai sistem sudah dibuat, utamanya digitalisasi, agar celah korupsi kian sempit. Untuk pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah menerapkan sistem elektronik yakni e-katalog hingga digitalisasi proses tender. Namun, korupsi tetap saja terjadi.
Begitu pula dengan perizinan. Proses penerbitan izin kini hanya lewat satu pintu dan diharapkan dapat menghapus praktik 'uang pelicin' yang dulu terjadi akibat banyaknya pintu. Faktanya, kepala daerah yang tersandung kasus gratifikasi karena perizinan malah terus bertambah.
Sistem yang terus diperbaiki itu justru diakali oleh pejabat-pejabat korup di daerah. Tentu saja itu terjadi di daerah yang dipimpin oleh kepala daerah yang korup. Kalau kepala daerahnya jujur dan berintegritas, perilaku anak buahnya tentu tak akan jauh dari pemimpinnya.
Jika ingin menghapus korupsi, sejatinya banyak hal yang bisa dilakukan para pemimpin daerah. Selain lewat digitalisasi dan penyederhanaan sistem pelayanan masyarakat, mereka juga bisa memanfaatkan pengawasan internal yang sudah ada selama ini.
Di daerah ada inspektorat daerah yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Tugas utamanya meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan kinerja serta keuangan untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan.
Dengan tugas yang luar biasa penting itu, inspektorat daerah menjadi sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di pemerintahan daerah. Lembaga tersebut bertugas memberikan rekomendasi kebijakan dan memperkuat sistem pengendalian internal.
Keberadaannya sangat kuat karena inspektorat daerah diatur oleh Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Inspektorat berwenang membuat investigasi jika ada dugaan penyimpangan kinerja dan keuangan perangkat dinas, bahkan hingga ke level pemerintahan desa.
Sekali lagi, alat yang bagus hanya bermanfaat jika berada di tangan yang tepat. Inspektorat hanya dapat menjadi pengawas internal yang efektif jika ada di bawah kepala daerah yang jujur dan berintegritas.
Kecerdasan akal dan pikiran juga menjadi syarat utama efektifnya pengawasan internal, karena masih ada kepala daerah yang mengaku melanggar aturan lantaran tak tahu ada aturan yang melarang korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved