Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal, melainkan gejala dari sistem politik yang belum sehat dan hukuman korupsi yang tidak menjerakan.
Operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah, berujung pada penetapan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
KPK menyebut perusahaan keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), menerima aliran dana hingga Rp46 miliar sepanjang 2023–2026. Angka ini bukan sekadar statistik. Angka ini menunjukkan jabatan publik masih kerap diperlakukan sebagai instrumen akumulasi kekayaan.
Rentetan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola berulang. Setiap kali ada penindakan, publik berharap efek jera muncul. Namun, fakta berbicara lain. Kasus demi kasus terus bermunculan. Ini menandakan persoalan bukan semata pada individu, melainkan pada sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi.
Akar persoalan korupsi di daerah tak bisa dilepaskan dari mahalnya biaya politik dan belum demokratisnya tata kelola internal partai politik. Proses pencalonan kepala daerah yang sarat transaksi membuat ongkos politik membengkak. Ketika kursi kekuasaan diraih dengan biaya tinggi, godaan untuk mengembalikan modal menjadi nyata. Dalam konteks seperti itu, jabatan publik berubah menjadi ladang bisnis.
Selama sistem pembiayaan politik tidak transparan dan akuntabel, korupsi akan terus menemukan jalannya. Reformasi sistem politik menjadi keharusan. Partai politik perlu membenahi mekanisme rekrutmen dan pendanaan. Negara juga harus berani menata ulang skema pembiayaan partai agar tidak bergantung pada donatur yang berpotensi menuntut balas jasa.
Namun, pembenahan sistem saja tidak cukup tanpa sanksi yang benar-benar menjerakan. Selama hukuman korupsi masih dipandang ringan jika dibandingkan dengan keuntungan yang diraup, praktik ini akan terus berulang. Koruptor kerap tetap memiliki sumber daya ekonomi setelah menjalani hukuman. Tidak sedikit yang kembali hidup nyaman, bahkan tetap dihormati di lingkungan sosialnya.
Karena itu, penguatan sanksi finansial melalui perampasan aset menjadi mendesak. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang masuk prioritas legislasi harus segera disahkan. Tanpa pemiskinan koruptor, pesan moral hukum menjadi lemah. Hukuman penjara saja tidak cukup jika hasil kejahatan tetap dapat dinikmati.
Efek jera harus bersifat menyeluruh, mulai dari aspek finansial, sosial, hingga politik. Koruptor harus kehilangan hak politiknya dalam jangka waktu signifikan. Aset yang diperoleh dari kejahatan harus dirampas untuk negara.
Lebih jauh, stigma sosial terhadap korupsi perlu dibangun kembali. Korupsi harus dipandang sebagai tindakan tercela, bukan kesalahan biasa yang bisa dimaklumi.
Di sisi lain, masyarakat memegang peran penting. Politik uang tidak akan mati jika masih ada yang bersedia menerima. Rakyat memiliki tanggung jawab moral untuk menolak praktik tersebut. Selama power is privilege dan kesuksesan hanya diukur dari kekayaan materi, korupsi akan terus dianggap wajar.
Kasus di Pekalongan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Penindakan oleh KPK patut diapresiasi, tetapi pencegahan melalui reformasi sistem politik dan pengetatan sanksi jauh lebih menentukan. Tanpa perubahan mendasar, operasi tangkap tangan hanya akan menjadi siklus rutin.
Koruptor harus dibuat jera. Sistem politik harus dibenahi. Jika tidak, jabatan publik akan terus dipersepsikan sebagai investasi yang menjanjikan keuntungan pribadi, bukan amanah untuk melayani rakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved