Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen. Saat ini, ambang batas ditetapkan sebesar 4% suara sah nasional untuk dapat mengirim wakil ke DPR.
Hampir semua partai politik sepakat angka itu perlu dinaikkan. Pesannya terang, yaitu menyederhanakan sistem multipartai dan memperkuat efektivitas pemerintahan presidensial. Kita memandang urgensi itu bukan sekadar kepentingan elite politik, melainkan kebutuhan sistemik demokrasi kita.
Dalam desain presidensial, stabilitas pemerintahan sangat ditentukan oleh dukungan politik di parlemen. Fragmentasi partai yang terlalu lebar kerap melahirkan koalisi rapuh, negosiasi berlarut, dan kompromi yang tidak selalu berbasis kepentingan publik.
Pemerintah pun kerap tersandera oleh tarik-menarik kepentingan jangka pendek. Akibatnya agenda strategis, seperti reformasi struktural, industrialisasi, ketahanan pangan, hingga transisi energi, sering kali tersendat.
Pengalaman selama dua dekade reformasi menunjukkan bahwa sistem multipartai ekstrem tidak otomatis memperkuat kualitas demokrasi. Justru sebaliknya, ia dapat menimbulkan biaya politik tinggi dan memperlemah akuntabilitas. Di sinilah urgensi penyederhanaan partai menemukan relevansinya.
Banyak negara dengan sistem presidensial menerapkan ambang batas parlemen sebagai instrumen rekayasa sistem kepartaian. Jerman, misalnya, menetapkan ambang batas 5% untuk Bundestag demi menjaga stabilitas.
Turki bahkan pernah menerapkan ambang batas 10% sebelum kemudian diturunkan. Ambang batas bukanlah pembatasan demokrasi, melainkan mekanisme untuk memastikan efektivitas representasi.
Indonesia bukan tanpa pengalaman. Sejak reformasi, ambang batas parlemen telah dinaikkan secara bertahap, dari 2,5%, 3,5%, hingga 4%. Setiap penaikan membawa konsekuensi penyederhanaan partai di parlemen, meski belum sampai pada taraf multipartai sederhana yang ideal.
Karena itu, penaikan ambang batas di atas 4% patut dipertimbangkan secara serius. Namun, diskusi tidak boleh berhenti pada angka. Kita perlu kajian komprehensif pula tentang berapa besaran yang proporsional? Apakah 5% cukup? Ataukah lebih? Yang terpenting, kebijakan ini harus berpijak pada tujuan memperkuat sistem presidensial tanpa mengorbankan prinsip keterwakilan.
Di sinilah kekhawatiran tentang 'suara hilang' (wasted votes) harus dijawab. Penaikan ambang batas memang berpotensi membuat suara pemilih partai yang tidak lolos tidak terkonversi menjadi kursi. Ini bukan persoalan kecil. Demokrasi bertumpu pada legitimasi suara rakyat.
Karena itu, revisi UU Pemilu harus membuka ruang inovasi. Opsi penguatan pendidikan politik agar partai melakukan konsolidasi sebelum pemilu perlu dipertimbangkan. Skema penggabungan partai atau koalisi permanen sebelum pencalonan bisa menjadi jalan tengah. Bahkan, diskursus tentang desain daerah pemilihan dan metode konversi suara perlu dimasukkan dalam pembahasan.
Tujuan kita jelas, yakni menciptakan sistem multipartai sederhana yang kompetitif, bukan oligarkis. Penyederhanaan bukan untuk memonopoli kekuasaan, melainkan demi mengefisienkan pengambilan keputusan politik. Demokrasi yang efektif tidak hanya soal banyaknya pilihan, tetapi juga kemampuan sistem menghadirkan pemerintahan yang bekerja.
Momentum pembahasan Undang-Undang Pemilu tidak boleh disia-siakan. Penaikan ambang batas parlemen harus menjadi bagian dari desain besar penataan demokrasi. Kita dorong DPR dan pemerintah untuk berani mengambil langkah ini, dengan landasan akademik yang kuat dan dialog publik yang terbuka.
Demokrasi bukan sekadar prosedur lima tahunan. Ia adalah arsitektur yang harus terus disempurnakan. Menaikkan ambang batas parlemen adalah salah satu bata penting dalam membangun fondasi sistem presidensial yang lebih kokoh, efektif, stabil, dan tetap representatif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved