Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras. Kali ini melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Pada Kamis (5/2), keduanya tertangkap tangan oleh KPK bertransaksi suap pengurusan perkara sengketa lahan.
Peristiwa itu bukan sekadar pengulangan skandal suap terhadap hakim, melainkan penegasan bahwa korupsi masih mencengkeram jantung kekuasaan kehakiman. Ironisnya, kasus suap PN Kota Depok muncul ketika negara baru saja menaikkan gaji hakim. Padahal, penaikan gaji selama ini diklaim sebagai salah satu prasyarat memperkuat integritas.
Logika yang dibangun sangat sederhana, yakni jika kesejahteraan hakim ditingkatkan, benteng pertahanan mereka terhadap godaan suap akan semakin kokoh. Namun, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pentolan PN Depok seakan menertawakan logika tersebut.
Kasus itu menjadi antitesis yang membuktikan kerakusan tidak memiliki batas kenyang. Penaikan gaji dan tunjangan hakim yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 dilanjutkan PP No 42/2025 nyatanya tidak berbanding lurus dengan kenaikan moralitas.
Ketika mentalitas sudah berkarat oleh perilaku koruptif, gaji setinggi langit pun tidak mampu membeli kejujuran. Jangan keliru, penaikan gaji hakim sudah seharusnya dan itu patut diapresiasi. Hanya, masih ada persoalan integritas yang tidak terpecahkan oleh nominal gaji.
OTT pejabat PN Depok menegaskan problem utama peradilan ialah integritas dan tata kelola. Tanpa transparansi dan pengawasan yang efektif, penaikan gaji justru berisiko menjadi pembenaran semu bahwa negara telah 'membayar mahal' kejujuran, padahal mekanisme kontrol tetap longgar.
Korupsi di peradilan telah lama bersifat sistemik, ditopang oleh relasi kuasa, lemahnya pengawasan, dan budaya impunitas yang berulang.
Risiko tertangkap nyatanya juga belum cukup menimbulkan efek jera. Ancaman sanksi etik dan pidana kerap berhenti pada individu, tanpa diikuti pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang memungkinkan praktik kotor itu terjadi.
Mahkamah Agung mengeklaim telah melakukan berbagai perbaikan. Digitalisasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, dan e-Litigation sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 sering disebut sebagai lompatan besar transparansi.
Meski begitu, cengkeraman rasuah di pengadilan menunjukkan sistem digital yang ada saat ini hanya memindahkan tumpukan berkas fisik menjadi berkas elektronik. Sistem itu gagal memindahkan transparansi ke ruang publik yang sesungguhnya.
Celah ruang gelap masih menganga lebar. Para mafia peradilan dengan cerdik mengakali sistem. Data diinput secara formal di aplikasi SIPP agar terlihat hijau alias patuh, tetapi negosiasi kotor tetap berjalan di luar sistem digital.
Ke depan, digitalisasi harus dikembangkan lebih radikal dan menyeluruh. Setiap tahapan perkara, mulai dari penunjukan majelis, perubahan jadwal, pemuatan salinan putusan, hingga akses terhadap draf putusan, perlu tercatat secara real-time, dapat diaudit, dan diawasi publik. Integrasi data antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan aparat penegak hukum harus menjadi keniscayaan.
Hentikan retorika reformasi yang kosong. Bersihkan pengadilan dari para ‘wakil Tuhan’ yang menjelma menjadi tikus-tikus berpalu atau biarkan kepercayaan publik terhadap hukum mati selamanya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved