Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Kasusnya sebenarnya tidak besar, tetapi dampaknya meluas dan memancing kemarahan publik.
Penyebabnya bukan semata peristiwa pidana, melainkan cara berpikir aparat yang pendek, kaku, dan gagal membaca konstruksi peristiwa secara utuh. Akibatnya, rasa keadilan masyarakat kembali tercabik.
Kasus pertama yang menyita perhatian luas ialah penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Hogi adalah suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada April 2025, ia mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok hingga menewaskan dua orang penjambret.
Alih-alih melihat peristiwa tersebut sebagai rangkaian pembelaan diri atas kejahatan, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini bukan kejadian pertama korban kejahatan berubah status menjadi tersangka. Kita masih ingat sejumlah kasus warga yang melawan begal, penjambret yang tewas saat dikejar massa, atau pemilik rumah yang melukai pencuri ketika mempertahankan diri, tetapi kemudian diproses pidana. Pola ini berulang dan menunjukkan cara pandang aparat yang terlalu tekstual dalam membaca pasal, tetapi abai pada konteks dan rasa keadilan.
Kasus kedua ialah penganiayaan terhadap penjual es gabus, Suderajat, yang melibatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo. Dalam perkara ini, aparat justru mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap korban. Suderajat diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal, sementara pelaku yang memiliki atribut kekuasaan seakan mendapat perlakuan berbeda.
Dua kasus ini boleh jadi hanya puncak gunung es dari praktik serupa yang selama ini luput dari sorotan. Dampaknya serius. Nama institusi penegak hukum tercoreng dan kian menguatkan anggapan lama bahwa hukum sangat tegas ke bawah, tetapi loyo ke atas maupun ke samping.
Padahal, di saat yang sama, banyak aparat kepolisian yang bekerja dengan nurani dan dedikasi tinggi. Contohnya, personel Polsek Kuwus, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang setiap hari menggendong dan menyeberangkan anak-anak sekolah melintasi Sungai Wae Songka agar mereka bisa belajar. Namun, tindakan heroik semacam itu kerap tertutup oleh ulah segelintir aparat yang berpikir sempit.
Korban kejahatan tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pidana. Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara jelas mengatur alasan pembenar bahwa pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana. Dalam kasus Hogi, lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan memperparah keadaan hingga berujung penetapan status hukum yang keliru dan mencederai rasa keadilan publik.
Penanganan perkara Hogi tidak mencerminkan keadilan substantif. Berdasarkan pendalaman, peristiwa tersebut merupakan pembelaan diri terhadap pencurian dengan kekerasan. Tak mengherankan jika Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum.
Kasus Hogi menunjukkan bahaya ketika aparat lebih sibuk membela konstruksi pasal ketimbang melindungi warga. Masyarakat pun ditempatkan dalam dilema, yakni melawan kejahatan berisiko menjadi tersangka, diam berarti membiarkan kriminalitas. Jika ini dibiarkan, yang lahir ialah masyarakat apatis dan takut berurusan dengan hukum.
Kasus Hogi dan Suderajat seharusnya menjadi momentum evaluasi dan reformasi menyeluruh di tubuh Polri. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Penegakan hukum hanya akan bermakna jika berpijak pada akal sehat, keadilan, dan keberpihakan terhadap korban.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved