Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memangkas kuota BBM bersubsidi untuk 2026. Kuota pertalite dipangkas 6,28%, sedangkan solar subsidi dikurangi 1,32%.
Secara persentase, angka penurunan itu sepertinya kecil. Namun, bila dilihat lebih detail, secara nilai, angka penurunan tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penurunan kuota solar subsidi 1,32% itu setara dengan 248,5 kiloliter. Adapun untuk pertalite, penurunan itu setara dengan pengurangan 1,92 juta kiloliter.
Memang, langkah itu menjadi strategi paling aman jika dibandingkan dengan harus menaikkan harga BBM. Menaikkan harga BBM bisa memicu kenaikan harga barang dan jasa. Dengan kata lain, inflasi juga dipastikan meroket.
Selain itu, menaikkan harga BBM juga kerap dipandang sebagai kebijakan tidak populer dan dapat memicu protes masyarakat. Dampak sosial yang timbul akan jauh lebih besar ketimbang nilai kenaikannya. Meskipun, menurut sebagian kalangan, langkah menaikkan harga BBM akan mengurangi beban subsidi yang harus ditanggung pemerintah serta memperkecil selisih harga dengan BBM nonsubsidi.
Secara psikologis, bagi masyarakat kebanyakan, pemangkasan kuota BBM bersubsidi dirasakan akan lebih tenang karena melihat harga BBM bersubsidi di papan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak berubah. Dampak sosial dan politiknya akan jauh lebih senyap sehingga inflasi tidak melonjak seketika.
Kalaupun ada dampak langsung, yang mungkin terjadi ialah antrean di SPBU karena stok BBM subsidi yang berkurang. Akan tetapi, kemungkinan kelangkaan BBM di lapangan bisa lebih teratasi dengan menerapkan aturan efisiensi dan perluasan pembatasan sasaran masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi. Dengan cara seperti itu, subsidi tidak lagi dinikmati pemilik mobil besar dengan konsumsi melebihi ambang batas.
Apalagi, sebagaimana diungkapkan BPH Migas, pengawalan penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran bisa membuat penghematan Rp4,9 triliun pada 2025. Tahun lalu, pengguna BBM subsidi harus mengisi data untuk memperoleh kode QR agar bisa mengisi bensin.
Jika pemerintah mampu menjamin mekanisme distribusi tepat sasaran, tekanan inflasi terbukti bisa diredam. Inflasi hanya akan menjerat kelompok menengah ke atas yang mau tidak mau bermigrasi dari BBM subsidi ke BBM nonsubsidi.
Namun, persoalan pemangkasan kuota bukanlah pada angka nominal semata. Pemangkasan kuota BBM bersubsidi juga mesti melihat siapa yang akan terdampak. Kelompok rentan, mulai dari pengemudi aplikasi daring hingga pelaku UMKM, adalah kelompok yang paling rentan.
Secara di atas kertas, pemangkasan kuota BBM subsidi akan lebih menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Subsidi BBM yang berkurang berarti pengalihan dana ke sektor produktif lain.
Akan tetapi, pemerintah tidak boleh sekadar mengutak-atik angka di atas kertas tanpa kepastian ketepatan sasaran. Tanpa regulasi yang tegas mengenai siapa yang berhak dan yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, pemangkasan kuota akan memicu antrean panjang dan spekulasi harga di tingkat pengecer.
Jangan sampai rakyat kecil harus berebut sisa kuota. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa efisiensi tidak mengorbankan keadilan. Jangan sampai ambisi mengejar menutup celah fiskal mengabaikan denyut nadi ekonomi rakyat di lapisan menengah ke bawah.
Subsidi bagi masyarakat menengah bawah adalah instrumen keadilan dan dukungan pemerintah kepada individu, kelompok, atau sektor tertentu untuk mengurangi beban biaya atau meningkatkan akses terhadap barang dan jasa. Subsidi jangan hanya dipandang menjadi beban yang harus dibuang.
Efisiensi jangan sampai dikontraskan dengan keadilan sosial. Negara tidak boleh sekadar berhemat tapi membuat rakyat rentan harus berebut sisa kuota bensin subsidi. Harus ada jaminan kalau mereka yang berhak tetap mendapatkan hak secara utuh.
Kelompok masyarakat sipil dan wakil rakyat di DPR harus memastikan pemangkasan kuota tidak menjadi pemangkasan hak rakyat kecil. Harus ada transparansi data dan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut, agar penghematan dan keadilan tetap berjalan beriringan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved