Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi dalam Rakernas XVII Apkasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/1), layak membuat publik terperangah. Di hadapan ratusan bupati, Bursah melontarkan generalisasi yang mencederai akal sehat dan etika jabatan publik, seolah-olah semua kepala daerah pasti korup, hanya berbeda nasib, ada yang tertangkap, ada yang belum.
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Alih-alih melakukan refleksi dan introspeksi, Ketua Apkasi justru membangun narasi pembenaran. Menurutnya, gaji kepala daerah yang kecil, sekitar Rp5,7 juta per bulan, menjadi pemicu utama praktik korupsi. Selebihnya tinggal soal peruntungan, siapa sial, siapa mujur.
Logika semacam itu bukan hanya keliru, melainkan juga berbahaya. Publik tentu miris, bukan lantaran kecilnya gaji kepala daerah, melainkan karena ada pejabat publik yang dengan enteng menormalkan korupsi. Jika alasan itu dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilih dalam pilkada, pertanyaan mendasarnya sederhana, yakni siapa yang memaksa para kepala daerah mencalonkan diri?
Faktanya, mereka maju atas kehendak sendiri, bahkan dengan ambisi besar. Mereka mendaftar, berkampanye, dan bertarung dalam kontestasi politik dengan penuh kesadaran bahwa jabatan kepala daerah bukanlah jalan pintas menuju kemakmuran pribadi. Jika sejak awal mengetahui gajinya kecil, mengapa tetap maju?
Apalagi, data kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri menunjukkan biaya politik pilkada sangat fantastis. Untuk menjadi bupati atau wali kota, rata-rata biaya yang dikeluarkan mencapai Rp30 miliar. Bahkan untuk menjadi gubernur bisa menembus Rp100 miliar. Angka yang jelas mustahil dijangkau masyarakat kebanyakan.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta. Angka itu bahkan tak mendekati satu persen dari modal politik yang dikeluarkan. Dari sudut pandang dagang, ini jelas merugi. Maka, muncul godaan untuk 'mengembalikan modal' dengan berbagai cara, termasuk yang melanggar hukum.
Namun, kepala daerah bukan pedagang. Jabatan mereka adalah amanah publik yang terikat konstitusi dan sumpah jabatan. Mengelola daerah bukan transaksi bisnis, melainkan pengabdian.
Tak mengherankan jika Kementerian Dalam Negeri mencatat sekitar 500 kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak pilkada langsung digelar pada 2005. Dari fakta itu, kesimpulan sementara mudah ditarik, bahwa akar masalahnya bukan semata gaji yang kecil, melainkan mahalnya biaya politik, ditambah watak rakus yang gagal dikendalikan.
Karena itu, sulit diterima nalar publik ketika seorang pimpinan asosiasi kepala daerah justru membangun konstruksi pemikiran yang menormalisasi korupsi. Cara berpikir semacam itu tak boleh dibiarkan berkembang.
KPK perlu bergerak cepat untuk mendalami pernyataan tersebut sebagai indikasi krisis integritas kepemimpinan. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin rumah tahanan akan semakin penuh oleh kepala daerah yang merasa korupsi adalah konsekuensi wajar dari jabatan.
KPK juga perlu memintai keterangan Bursah Zarnubi untuk menggali maksud dan kebenaran ucapannya. Masyarakat jelas tidak sudi dipimpin oleh mereka yang sejak awal menganggap korupsi sebagai keniscayaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved